Regulasi Ekspor–Impor

Permendag No. 26 Tahun 2024 — Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

Permendag Diubah
Nomor26
Tahun2024
Instansi PenerbitKementerian Perdagangan
StatusDiubah

Permendag No. 26 Tahun 2024 mengatur ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit, menggantikan Permendag No. 50 Tahun 2022, dan berlaku bagi eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, serta produk turunan sawit lainnya. Regulasi ini disusun untuk mendukung ketersediaan minyak goreng rakyat, mendorong pertumbuhan sektor perkebunan dan perindustrian, serta mengoptimalkan kebijakan ekspor sawit nasional. Aturan ini kemudian diubah melalui Permendag No. 2 Tahun 2025.

Poin Singkat

  • Produk yang diatur mencakup CPO (pos tarif 1511.10.00), RBDPO (ex 1511.90.20), RBDPL termasuk minyak goreng kemasan (ex 1511.90.36/37/39), UCO atau minyak jelantah, dan Residu produk turunan sawit (ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90).
  • Ekspor produk-produk tersebut dikaitkan dengan Persetujuan Ekspor, yaitu Perizinan Berusaha di bidang ekspor berupa persetujuan dari Menteri, dengan Hak Ekspor sebagai dasar permohonannya.
  • Diatur pula Program Percepatan penyaluran CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu melalui ekspor untuk menjaga stabilitas produksi dan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat pekebun.
  • Regulasi ini berkaitan dengan Program Minyak Goreng Rakyat (MGR), termasuk mekanisme SIMIRAH, merek MINYAKITA, Produsen Minyak Goreng, dan BUMN Pangan.
  • Peraturan ini mencabut dan menggantikan Permendag No. 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO.
  • Status regulasi telah diubah oleh Permendag No. 2 Tahun 2025.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026