| Number | 35 |
|---|---|
| Year | 2025 |
| Issuing body | Ministry of Trade (Kemendag) |
| Status | In force |
Official text is in Bahasa Indonesia; this is an unofficial English summary prepared by GIMNI. Refer to the official document for legal certainty. Indonesian page.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 35 Tahun 2025 mengatur tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan, serta daftar merek RBD Palm Olein yang dikenakan pungutan tersebut. Peraturan ini menggantikan Permendag No. 46 Tahun 2022 dan berdampak pada eksportir kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya.
Poin Singkat
- Produk yang dikenakan Bea Keluar meliputi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, kayu, kulit, biji kakao, dan getah pinus. Tarif Layanan BLU dikenakan atas kelapa sawit, CPO, produk turunannya, dan biji kakao.
- HPE dan HR ditetapkan Menteri Perdagangan secara periodik, dilaksanakan Direktur Jenderal atas nama Menteri, setelah berkoordinasi dengan tim penetapan HPE dan HR dari kementerian/lembaga terkait.
- HPE menjadi dasar penetapan Harga Ekspor, yang ditetapkan menteri bidang keuangan negara. HR menjadi dasar penetapan tarif Bea Keluar dan/atau Tarif Layanan BLU.
- Penetapan mempertimbangkan antara lain kebutuhan dalam negeri, stabilitas harga komoditas di dalam negeri, kebijakan hilirisasi, dan penyediaan dana pengembangan perkebunan berkelanjutan.
- Sumber harga HR CPO adalah harga FOB bursa Indonesia dan bursa Malaysia, serta CIF Rotterdam dikurangi biaya asuransi dan pengangkutan. HR diusulkan oleh kementerian bidang perdagangan, perindustrian, dan pertanian.
- Bila rata-rata harga antarsumber berbeda paling banyak USD 40, HR CPO dihitung dengan rata-rata tertimbang: bursa Indonesia 60%, bursa Malaysia 20%, Rotterdam 20%. Bila selisih lebih dari USD 40, digunakan rata-rata dua sumber harga, yaitu median dan yang terdekat dari median (naskah yang tersedia terpotong sehingga ketentuan selanjutnya tidak tercakup).
Related regulations
Revokes:
Last updated: 26 October 2026