| Nomor | 35 |
|---|---|
| Tahun | 2025 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Perdagangan |
| Status | Berlaku |
Permendag No. 35 Tahun 2025 mengatur tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) atas produk pertanian dan kehutanan, termasuk kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya, sebagai dasar penghitungan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan. Aturan ini berdampak langsung pada eksportir dan pelaku usaha kelapa sawit serta CPO, karena menetapkan metode dan sumber harga acuan yang memengaruhi besaran Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU. Peraturan ini menggantikan Permendag Nomor 46 Tahun 2022 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan.
Poin Singkat
- Produk yang dikenakan Bea Keluar meliputi kelapa sawit, CPO dan produk turunannya, kayu, kulit, biji kakao, dan getah pinus; sedangkan Tarif Layanan BLU dikenakan pada kelapa sawit, CPO dan produk turunannya, serta biji kakao.
- HPE dan HR ditetapkan secara periodik oleh Menteri Perdagangan (dilaksanakan oleh Direktur Jenderal) setelah berkoordinasi dengan tim lintas kementerian/lembaga terkait; HPE menjadi dasar Harga Ekspor, sedangkan HR menjadi dasar tarif Bea Keluar dan/atau Tarif Layanan BLU.
- HR CPO dihitung dari harga free on board bursa Indonesia dan bursa Malaysia, serta harga cost insurance freight Rotterdam dikurangi biaya asuransi dan pengangkutan.
- Pembobotan HR CPO: bursa Indonesia 60%, bursa Malaysia 20%, dan Rotterdam 20% apabila selisih harga rata-rata antarsumber paling banyak USD 40; jika selisih lebih dari USD 40, HR dihitung dari rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan yang terdekat dengan median.
- Penetapan HPE dan HR mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, kelestarian sumber daya alam, stabilitas harga domestik, antisipasi lonjakan harga internasional, kebijakan hilirisasi, dan pendanaan pengembangan usaha perkebunan berkelanjutan.
- HPE dihitung berdasarkan periode data mulai tanggal 20 dua bulan sebelum periode berlaku hingga tanggal 19 satu bulan sebelum periode berlaku.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026