Regulations Fiscal & BPDP

Presidential Regulation (Perpres) No. 132 of 2024 — Management of the Plantation Fund

Perpres In force
Number132
Year2024
Issuing bodyPresident of the Republic of Indonesia
StatusIn force

Official text is in Bahasa Indonesia; this is an unofficial English summary prepared by GIMNI. Refer to the official document for legal certainty. Indonesian page.

Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 mengatur pengelolaan Dana Perkebunan untuk komoditas kelapa sawit, kakao, dan kelapa, sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015. Aturan ini berdampak pada pelaku usaha perkebunan, pelaku industri berbahan baku hasil perkebunan, eksportir, serta Badan Pengelola Dana Perkebunan. Naskah yang tersedia memuat ketentuan sumber dana, pungutan ekspor, iuran, dan penggunaan dana.

Poin Singkat

  • Pembayar pungutan ekspor: pelaku usaha perkebunan yang mengekspor, pelaku industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir wajib membayar pungutan atas ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya. Komoditas turunan ditetapkan oleh menteri bidang perindustrian.
  • Tarif dan mata uang: tarif pungutan ditetapkan oleh menteri bidang keuangan negara dan dibayarkan dalam rupiah.
  • Waktu dan tata cara pembayaran: pungutan dibayar melalui rekening bank yang ditunjuk Badan Pengelola Dana, paling lambat saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke kantor pabean. Bukti pembayaran disampaikan kepada Badan Pengelola Dana dan instansi kepabeanan.
  • Rekonsiliasi dan sanksi: Badan Pengelola Dana merekonsiliasi pembayaran pungutan dengan data pemberitahuan pabean ekspor, dan hasilnya menjadi laporan kepatuhan. Kekurangan pembayaran dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai tarif yang ditetapkan menteri bidang keuangan negara.
  • Iuran: iuran ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola Dana dan pelaku usaha perkebunan, hanya dikenakan kepada perusahaan perkebunan (bukan pekebun), dan dapat diterapkan berkala atau sewaktu-waktu.
  • Penggunaan dana: dana digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan. Prioritas ditetapkan Badan Pengelola Dana berdasarkan kebijakan Komite Pengarah.

Last updated: 2 November 2026