| Nomor | 132 |
|---|---|
| Tahun | 2024 |
| Instansi Penerbit | Presiden Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 mengatur pengelolaan Dana Perkebunan yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan untuk mendukung pengembangan perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa secara berkelanjutan. Aturan ini menyasar pelaku usaha perkebunan, eksportir komoditas, serta pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan yang wajib membayar pungutan ekspor. Dana yang terkumpul digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan kebun, serta sarana dan prasarana perkebunan, termasuk mendukung kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri.
Poin Singkat
- Dana Perkebunan bersumber dari pungutan ekspor komoditas perkebunan dan turunannya, iuran perusahaan perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.
- Wajib bayar pungutan ekspor meliputi pelaku usaha perkebunan yang mengekspor, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir komoditas perkebunan/turunannya.
- Tarif pungutan dan denda ditetapkan oleh menteri yang membidangi keuangan negara; pembayaran dilakukan dalam rupiah, paling lambat saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan.
- Kekurangan pembayaran pungutan ekspor dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
- Iuran hanya dikenakan kepada perusahaan perkebunan, tidak kepada Pekebun perseorangan, dan dapat diterapkan secara berkala atau sewaktu-waktu.
- Dana digunakan untuk pengembangan SDM, penelitian, promosi, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan, termasuk mendukung pemenuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Mencabut:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026