| Number | 16 |
|---|---|
| Year | 2025 |
| Issuing body | President of the Republic of Indonesia |
| Status | In force |
Official text is in Bahasa Indonesia; this is an unofficial English summary prepared by GIMNI. Refer to the official document for legal certainty. Indonesian page.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 mengatur Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang kini mencakup tiga kegiatan usaha: perkebunan, industri hilir, dan usaha bioenergi kelapa sawit. Menurut bagian pertimbangan, Perpres ini mengganti Perpres Nomor 44 Tahun 2020. Ketentuan ini berdampak pada pekebun, perusahaan perkebunan, perusahaan industri hilir, dan perusahaan bioenergi, termasuk produsen bahan bakar nabati berbasis sawit.
Poin Singkat
- Kewajiban sertifikasi: Pelaku Usaha wajib melakukan Sertifikasi ISPO untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit (Pasal 2). Usaha Bioenergi didefinisikan sebagai usaha yang menghasilkan bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit.
- Prinsip sertifikasi: Untuk industri hilir dan bioenergi, prinsipnya meliputi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketertelusuran, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan. Untuk perkebunan, prinsipnya mencakup tujuh unsur, antara lain praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan, dan transparansi (Pasal 3).
- Persyaratan permohonan bagi hilir dan bioenergi: Perusahaan Industri Hilir dan/atau Perusahaan Bioenergi harus melampirkan perizinan berusaha di bidang industri hilir dan/atau izin usaha bahan bakar nabati, biomassa, atau biogas. Mereka juga harus melampirkan sertifikat ISPO untuk kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (Pasal 7 ayat (4)).
- Lembaga Sertifikasi ISPO: Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO yang wajib terakreditasi oleh KAN. Lembaga ini berwenang menerbitkan, membekukan sementara, atau membatalkan sertifikat, serta melakukan penilikan dan menindaklanjuti keluhan dan banding (Pasal 6).
- Sanksi administratif: Pelanggaran kewajiban sertifikasi dikenai sanksi oleh menteri di bidang perkebunan, perindustrian, atau energi sesuai kewenangannya. Bentuknya peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penghentian sementara dari kegiatan usaha (Pasal 5).
- Pengaturan lebih lanjut: Prinsip dan kriteria ISPO serta tata cara pengenaan sanksi diatur dengan peraturan menteri sesuai bidangnya. Naskah yang tersedia terhenti pada Pasal 8, sehingga ketentuan selanjutnya tidak tercakup dalam ringkasan ini.
Related regulations
Amends:
Last updated: 2 November 2026