Regulasi Biodiesel

Perpres No. 16 Tahun 2025 — Perubahan atas Perpres 44/2020 — perluasan ISPO ke hilir & bioenergi

Perpres Berlaku
Nomor16
Tahun2025
Instansi PenerbitPresiden
StatusBerlaku

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2025 menggantikan Perpres No. 44 Tahun 2020 dan memperluas cakupan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), yang semula hanya menyasar perkebunan, kini juga mewajibkan sertifikasi bagi industri hilir kelapa sawit dan usaha bioenergi berbasis sawit. Kewajiban ini berlaku bagi Pekebun, Perusahaan Perkebunan, Perusahaan Industri Hilir, dan Perusahaan Bioenergi Kelapa Sawit. Aturan ini menegaskan prinsip ketertelusuran rantai pasok dari hulu ke hilir serta sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi.

Poin Singkat

  • Perluasan objek sertifikasi ISPO: mencakup Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (budi daya, pengolahan hasil, atau integrasi keduanya), Industri Hilir Kelapa Sawit, dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit (bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis sawit).
  • Prinsip berbeda per sektor: perkebunan tunduk pada tujuh prinsip (termasuk lingkungan, ketenagakerjaan, dan tanggung jawab sosial), sedangkan industri hilir dan bioenergi tunduk pada tiga prinsip yaitu kepatuhan hukum, ketertelusuran, dan peningkatan usaha berkelanjutan.
  • Syarat rantai pasok: permohonan sertifikasi ISPO oleh Perusahaan Industri Hilir dan/atau Perusahaan Bioenergi wajib melampirkan sertifikat ISPO untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagai bagian dari dokumen permohonan.
  • Lembaga sertifikasi: Sertifikasi ISPO dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO yang wajib terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  • Sanksi administratif: Pelaku usaha yang melanggar kewajiban Sertifikasi ISPO dapat dikenai peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penghentian sementara kegiatan usaha.
  • Sertifikasi berkelompok: Pekebun dapat mengajukan Sertifikasi ISPO secara kelompok, melalui kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026