Regulations ISPO

Presidential Regulation (Perpres) No. 44 of 2020 — Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Certification System

Perpres Amended
Number44
Year2020
Issuing bodyPresident of the Republic of Indonesia
StatusAmended

Official text is in Bahasa Indonesia; this is an unofficial English summary prepared by GIMNI. Refer to the official document for legal certainty. Indonesian page.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 mengatur Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Ruang lingkupnya meliputi sertifikasi ISPO, kelembagaan, keberterimaan dan daya saing pasar, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi. Peraturan ini berdampak pada perusahaan perkebunan, pekebun (perseorangan, kelompok, atau koperasi), usaha pengolahan hasil kelapa sawit, dan lembaga sertifikasi ISPO.

Poin Singkat

  • Kewajiban sertifikasi: Sertifikasi ISPO wajib bagi usaha budi daya, usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, serta integrasi keduanya. Pengajuan dilakukan oleh perusahaan perkebunan dan/atau pekebun.
  • Prinsip ISPO: Tujuh prinsip, yaitu kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, transparansi, serta peningkatan usaha berkelanjutan. Prinsip dan kriteria lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri.
  • Dokumen permohonan: Perusahaan perkebunan melampirkan izin usaha perkebunan, hak atas tanah, izin lingkungan, dan penetapan penilaian usaha perkebunan. Pekebun melampirkan tanda daftar usaha perkebunan dan hak atas tanah.
  • Lembaga Sertifikasi ISPO: Wajib terakreditasi KAN dan terdaftar pada kementerian bidang perkebunan. Lembaga ini melakukan penilaian, menerbitkan, membekukan, atau membatalkan sertifikat, serta melakukan penilikan setiap tahun.
  • Masa berlaku: Sertifikat ISPO berlaku 5 (lima) tahun. Jika belum memenuhi kriteria, pelaku usaha menerima rekomendasi perbaikan, dan permohonan dibatalkan bila perbaikan tidak dilakukan.
  • Sanksi: Pelaku usaha yang melanggar kewajiban sertifikasi dapat dikenai teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara usaha, pembekuan sertifikat, dan/atau pencabutan sertifikat. Lembaga sertifikasi yang tidak melapor kepada Komite ISPO dapat dikenai teguran tertulis atau dikeluarkan dari daftar kementerian.

Last updated: 2 November 2026