Regulasi ISPO

Perpres No. 44 Tahun 2020 — Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO)

Perpres Diubah
Nomor44
Tahun2020
Instansi PenerbitPresiden
StatusDiubah

Perpres No. 44 Tahun 2020 mengatur Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), yang mewajibkan seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit — baik perusahaan perkebunan maupun pekebun perorangan atau berkelompok — untuk memenuhi prinsip dan kriteria keberlanjutan. Aturan ini mencakup tata cara permohonan sertifikasi, kelembagaan Lembaga Sertifikasi ISPO, serta sanksi administratif bagi pelanggaran. Beleid ini kemudian diubah oleh Perpres No. 16 Tahun 2025 yang memperluas cakupan ISPO ke sektor hilir dan bioenergi.

Poin Singkat

  • Sertifikasi ISPO wajib bagi usaha budi daya tanaman kelapa sawit, usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, dan usaha yang mengintegrasikan keduanya.
  • Penilaian ISPO mencakup tujuh prinsip: kepatuhan terhadap peraturan, praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati, tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, transparansi, serta peningkatan usaha berkelanjutan.
  • Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO yang wajib terakreditasi oleh KAN dan terdaftar di kementerian bidang perkebunan, dengan kewajiban penilikan tahunan dan pelaporan berkala kepada Komite ISPO.
  • Sertifikat ISPO berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  • Pelaku usaha yang melanggar kewajiban sertifikasi dikenai sanksi administratif berjenjang: teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara usaha, pembekuan sertifikat, hingga pencabutan sertifikat ISPO.
  • Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak menyampaikan laporan dapat dikenai teguran tertulis atau dikeluarkan dari daftar lembaga sertifikasi, serta berpotensi dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan akreditasi oleh KAN.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026