| Number | 68 |
|---|---|
| Year | 2025 |
| Issuing body | Ministry of Finance (Kemenkeu) |
| Status | In force |
Official text is in Bahasa Indonesia; this is an unofficial English summary prepared by GIMNI. Refer to the official document for legal certainty. Indonesian page.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2025 mengubah PMK Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Perubahan ini dilatarbelakangi upaya menjamin pemenuhan kebutuhan dalam negeri atas biji kakao, produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, serta getah pinus. Peraturan ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan berlaku setelah 7 hari sejak diundangkan. Pihak yang terdampak terutama eksportir kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, termasuk pelaku RBD Palm Olein kemasan.
Poin Singkat
- Cakupan barang kena Bea Keluar (Pasal 2 ayat (2)) mencakup kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; produk mineral logam dengan kriteria tertentu; serta getah pinus (yang ditambahkan melalui perubahan ini).
- Merek RBD Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar (Lampiran huruf C, Kelompok V Nomor 25) daftarnya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan (Pasal 9).
- Tarif sawit, CPO, dan turunannya dalam Lampiran huruf C dinyatakan dalam US$/MT dan ditentukan berdasarkan kelompok serta tingkat harga referensi, dengan kolom harga berjenjang per USD50 (misalnya ≤USD680, lalu >USD680 s.d. USD730, dan seterusnya). Naskah yang tersedia terpotong sehingga nilai tarif per kolom tidak dapat dirangkum di sini.
- Lampiran huruf B dan C diubah dan ditambah Lampiran huruf G. Lampiran huruf G memuat tarif Bea Keluar getah pinus (Pasal 12A).
- Biji kakao memiliki tarif 0% pada harga ≤USD2.000, 2,5% pada >USD2.000 s.d. USD2.750, 5% pada >USD2.750 s.d. USD3.500, dan 7,5% pada harga di atas USD3.500.
Related regulations
Amends:
Last updated: 19 October 2026