| Nomor | 68 |
|---|---|
| Tahun | 2025 |
| Instansi Penerbit | Menteri Keuangan Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
PMK No. 68 Tahun 2025 yang diterbitkan Menteri Keuangan mengubah PMK No. 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Perubahan ini berdampak langsung pada eksportir kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, biji kakao, serta menambah getah pinus sebagai komoditas baru yang dikenakan Bea Keluar. Peraturan ini mulai berlaku 7 hari sejak tanggal diundangkan.
Poin Singkat
- Getah pinus resmi ditambahkan sebagai objek Bea Keluar baru (Pasal 2 ayat (2) huruf f), dengan besaran tarifnya diatur melalui pasal baru, Pasal 12A, mengacu pada Lampiran huruf G yang baru disisipkan.
- Lampiran huruf B (biji kakao) dan huruf C (kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya) diperbarui, sehingga daftar pos tarif dan skema Bea Keluar untuk kedua komoditas tersebut berubah mengikuti lampiran baru.
- Tarif Bea Keluar biji kakao tetap berjenjang menurut harga referensi: 0% untuk harga sampai dengan USD2.000/MT, 2,5% untuk USD2.000–2.750, 5% untuk USD2.750–3.500, dan 7,5% untuk di atas USD3.500/MT.
- Tarif Bea Keluar kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya tetap disusun secara progresif berdasarkan rentang harga referensi dalam US$/MT sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C yang diperbarui.
- Daftar merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar (Kelompok V Nomor 25, Lampiran huruf C) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Kelompok barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar tetap mencakup kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit/CPO dan turunannya, serta produk mineral logam, dengan tambahan getah pinus.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Mengubah:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026