| Number | 69 |
|---|---|
| Year | 2025 |
| Issuing body | Ministry of Finance (Kemenkeu) |
| Status | Amended |
Official text is in Bahasa Indonesia; this is an unofficial English summary prepared by GIMNI. Refer to the official document for legal certainty. Indonesian page.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025 mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Kementerian Keuangan. Tarif tersebut berupa pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau produk turunannya, serta atas ekspor biji kakao. Peraturan ini berdampak pada pelaku usaha perkebunan, pelaku industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir. PMK ini mencabut PMK Nomor 30 Tahun 2025 karena peraturan tersebut belum mengatur pungutan atas ekspor biji kakao.
Poin Singkat
- Subjek pungutan: pelaku usaha perkebunan yang mengekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir (Pasal 3).
- Dasar tarif sawit: tarif pungutan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan/atau produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi CPO yang ditetapkan menteri bidang perdagangan. Besaran tarif tercantum dalam Lampiran huruf A (Pasal 4–5).
- Produk campuran: produk campuran dari CPO dan/atau turunannya dikenai pungutan sesuai Lampiran huruf B. Campuran dua atau lebih produk kena pungutan dikenai tarif tertinggi dari komponennya, tanpa memperhatikan komposisi. Campuran dengan produk tidak kena pungutan dikenai pungutan bila komponen kena pungutan lebih besar. Tarifnya mengikuti komponen tunggal, atau tarif tertinggi bila ada dua atau lebih komponen. Satuan hitungnya adalah volume dan/atau berat total produk campuran (Pasal 5–7).
- Biji kakao: pungutan dihitung dengan rumus PE = Tarif PE × HE × jumlah satuan barang × nilai kurs. Tarif mengacu pada harga referensi biji kakao (Lampiran huruf C). Harga ekspor mengacu pada harga biji kakao untuk perhitungan bea keluar yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Pasal 8).
- Pembayaran: pungutan dibayar dalam Rupiah dengan kurs yang berlaku saat pembayaran, sesuai kurs dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang kurs untuk pelunasan bea masuk, PPN, PPnBM, bea keluar, dan pajak penghasilan (Pasal 9).
- Evaluasi dan peralihan: pelaksanaan tarif dievaluasi setiap bulan oleh kementerian bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, dan energi dan sumber daya mineral, bersama BPDP. Komite Pengarah BPDP dapat mereviu tarif setiap enam bulan atau sewaktu-waktu dan mengusulkan perubahan kepada Menteri Keuangan. Perjanjian kerja sama BPDP sebelum PMK ini tetap berlaku sampai berakhir (Pasal 10, 14).
Related regulations
Revokes:
Amended by:
Last updated: 19 October 2026