Regulasi Fiskal & BPDP

PMK No. 69 Tahun 2025 — Tarif Layanan BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP): Pungutan Ekspor Sawit dan Biji Kakao

PMK Diubah
Nomor69
Tahun2025
Instansi PenerbitKementerian Keuangan
StatusDiubah

PMK No. 69 Tahun 2025 mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Kementerian Keuangan berupa pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan/atau produk turunannya, serta biji kakao. Peraturan ini mencabut PMK No. 30 Tahun 2025 dan berdampak pada pelaku usaha perkebunan, industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir. Menurut metadata, peraturan ini telah diubah oleh PMK No. 9 Tahun 2026.

Poin Singkat

  • Subjek pungutan: pelaku usaha perkebunan yang mengekspor, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya (Pasal 3).
  • Dasar tarif sawit: tarif pungutan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan/atau turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi CPO yang ditetapkan menteri bidang perdagangan; besaran tarif tercantum dalam Lampiran huruf A (Pasal 4–5).
  • Produk campuran: produk campuran dari CPO dan/atau turunannya dikenai pungutan. Untuk campuran dua atau lebih produk kena pungutan, berlaku tarif tertinggi tanpa memperhatikan komposisi. Untuk campuran dengan produk tidak kena pungutan (komponen kena pungutan lebih besar), berlaku tarif komponen tunggal, atau tarif tertinggi bila ada dua atau lebih komponen. Satuan dihitung dari volume dan/atau berat total (Pasal 5–7).
  • Biji kakao: pungutan dihitung dengan rumus PE = Tarif PE × HE × jumlah satuan barang × nilai kurs. Tarif mengacu pada harga referensi biji kakao (Lampiran huruf C), dan HE mengacu pada harga untuk perhitungan bea keluar yang ditetapkan Dirjen Bea dan Cukai (Pasal 8).
  • Pembayaran: dalam Rupiah dengan kurs yang berlaku saat pembayaran, sesuai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk pelunasan bea masuk, PPN, PPnBM, bea keluar, dan PPh (Pasal 9).
  • Evaluasi dan peralihan: tarif dievaluasi setiap bulan oleh kementerian terkait dan BPDP. Komite Pengarah dapat mereviu setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu. Perjanjian kerja sama yang ada tetap berlaku sampai berakhir (Pasal 10, 14).

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 5 Oktober 2026