Regulasi Fiskal & BPDP

PMK No. 69 Tahun 2025 — Tarif Layanan BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP): Pungutan Ekspor Sawit dan Biji Kakao

PMK Diubah
Nomor69
Tahun2025
Instansi PenerbitKementerian Keuangan
StatusDiubah

PMK No. 69 Tahun 2025 dari Kementerian Keuangan menetapkan ulang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yakni pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya serta — untuk pertama kalinya — atas ekspor biji kakao. PMK ini menggantikan PMK No. 30 Tahun 2025 yang belum mengatur pungutan kakao. Ditetapkan di Jakarta pada 10 Oktober 2025, diundangkan 15 Oktober 2025, dan mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan (22 Oktober 2025). Bagi anggota GIMNI, substansi tarif sawit pada Lampiran A melanjutkan rezim PMK 30/2025 (persentase dari Harga Referensi CPO, berjenjang menurut kelompok produk) dan kemudian diubah oleh PMK No. 9 Tahun 2026 yang menaikkan tarif CPO menjadi 12,5% dari HR per 1 Maret 2026.

Poin Singkat

  • Tarif layanan BLU BPDP = pungutan dana perkebunan atas ekspor (a) kelapa sawit, CPO, dan/atau produk turunannya; (b) biji kakao (Pasal 2).
  • Dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan yang mengekspor, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir komoditas/turunannya (Pasal 3).
  • Tarif sawit ditetapkan berdasarkan Harga Referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan; rinciannya per jenis barang dan pos tarif dalam Lampiran huruf A (Pasal 4–5).
  • Barang campuran berbasis CPO/turunannya tetap dikenai pungutan: tarif tertinggi di antara komponen kena pungutan, atau tarif komponen kena pungutan bila porsinya lebih besar (Pasal 5–6).
  • Pungutan ekspor biji kakao dihitung: Tarif PE × Harga Ekspor × jumlah satuan × nilai kurs, mengacu harga referensi biji kakao Kemendag (Pasal 8, Lampiran C).
  • Pembayaran dalam Rupiah dengan kurs KMK yang berlaku saat pembayaran (Pasal 9); evaluasi tarif bulanan oleh Kementan, Kemenperin, Kemendag, Kementerian ESDM, dan BPDP, dengan reviu Komite Pengarah (Pasal 10).
  • Mencabut PMK No. 30 Tahun 2025 (Pasal 15). Lampiran A selanjutnya diubah oleh PMK No. 9 Tahun 2026 (berlaku 1 Maret 2026).

Terakhir diperbarui: 1 Oktober 2026