Regulations Fiscal & BPDP

Minister of Finance Regulation (PMK) No. 9 of 2026 — Amendment to PMK 69/2025: Higher Palm Oil Export Levy Rates, CPO at 12.5% of the Reference Price

PMK In force
Number9
Year2026
Issuing bodyMinistry of Finance (Kemenkeu)
StatusIn force

Official text is in Bahasa Indonesia; this is an unofficial English summary prepared by GIMNI. Refer to the official document for legal certainty. Indonesian page.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 mengubah Lampiran huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Perubahan ini menyesuaikan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau produk turunannya. Ketentuan ini berdampak pada eksportir CPO, produk turunan, dan produk sawit lainnya. Peraturan ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 2026.

Poin Singkat

  • CPO dan produk setara: tarif pungutan ekspor ditetapkan 12,5% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan kementerian bidang perdagangan. Kelompok ini mencakup CPO (termasuk low FFA CPO, minyak daging buah, minyak sawit merah, dan degummed palm mesocarp oil), minyak inti sawit, crude palm olein, crude palm stearin, PFAD, serta beberapa residu minyak.
  • Kelompok lain berbasis persentase: naskah mencantumkan tarif 12% untuk kelompok split produk mentah, minyak jelantah, soap stock, dan glycerine water. Tarif 10% berlaku untuk kelompok produk olahan RBD (refined, bleached, and deodorized), dan 7,25% untuk crude glycerine, olein RBD dalam kemasan bermerek netto ≤ 25 kg, serta biodiesel FAME. Pembagian kelompok ini dibaca dari tabel hasil ekstraksi, sehingga sebaiknya dicocokkan dengan naskah resmi.
  • Dasar penghitungan: tarif kelompok II hingga V dinyatakan sebagai persentase dari Harga Referensi CPO, dengan satuan per metrik ton.
  • Produk kelompok I: tandan buah segar, inti sawit, bungkil inti sawit, tandan kosong, dan cangkang kernel dikenai tarif tetap dalam dolar AS per metrik ton, dengan nilai berkisar 0 sampai 30.
  • Bagian yang tidak berubah: ketentuan huruf B (barang ekspor campuran dari CPO dan/atau turunannya) dan huruf C (pungutan ekspor biji kakao berdasarkan harga referensi) tetap.
  • Waktu berlaku: peraturan mulai berlaku 2 hari setelah tanggal diundangkan. Tanggal pengundangan tidak terbaca pada naskah hasil ekstraksi.

Last updated: 19 October 2026