| Nomor | 9 |
|---|---|
| Tahun | 2026 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Keuangan |
| Status | Berlaku |
PMK No. 9 Tahun 2026 dari Kementerian Keuangan mengubah Lampiran huruf A PMK No. 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yaitu tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada 27 Februari 2026 dan mulai berlaku 2 hari setelah diundangkan, yakni 1 Maret 2026. Perubahan ini menaikkan tarif CPO dari 10% menjadi 12,5% dari Harga Referensi (HR) CPO Kemendag dan menata ulang tarif produk turunan ke dalam lima kelompok — angka yang langsung menentukan beban ekspor olein, RBD palm oil, PFAD, dan produk hilir anggota GIMNI. Nilai US$/MT tiap kelompok pada HR berjalan dihitung otomatis di tracker Harga Referensi CPO GIMNI.
Poin Singkat
- Kelompok I (tarif spesifik US$/MT): Tandan Buah Segar US$0; Inti Sawit/Palm Kernel dan Buah Sawit US$25; Bungkil Inti Sawit/Palm Kernel Expeller US$30; Tandan Kosong US$15; Cangkang Kernel Sawit US$5.
- Kelompok II — 12,5% dari HR CPO: CPO (termasuk Low FFA CPO, Palm Mesocarp Oil, Red Palm Oil), Crude Palm Kernel Oil, Palm Oil Mill Effluent Oil, Empty Fruit Bunch Oil, High Acid Palm Oil Residue.
- Kelompok III — 12% dari HR CPO: Crude Palm Olein/Stearin, Crude Palm Kernel Olein/Stearin, PFAD, PKFAD, split crude oil-based, split PFAD/PKFAD, minyak jelantah (UCO), soap stock, glycerine water.
- Kelompok IV — 10% dari HR CPO: RBD Palm Olein (termasuk Super Olein, curah), RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin/PMF, RBD Palm Kernel Oil/Olein/Stearin, refined technical oils, split RBD oil-based, Crude Glycerine.
- Kelompok V — 7,25% dari HR CPO: RBD Palm Olein kemasan bermerek berat netto ≤ 25 kg, dan Biodiesel/FAME.
- Tarif yang berlaku adalah tarif pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima sistem DJBC; ketentuan barang campuran (Lampiran B) dan pungutan biji kakao (Lampiran C) tidak berubah.
- Mengubah PMK No. 69 Tahun 2025; rezim sebelumnya: PMK 62/2024 (7,5%) → PMK 30/2025 (10%) → PMK 69/2025 → PMK 9/2026 (12,5%).
Relasi Regulasi
Mengubah:
Terakhir diperbarui: 1 Oktober 2026