| Nomor | 9 |
|---|---|
| Tahun | 2026 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Keuangan |
| Status | Berlaku |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 mengubah Lampiran huruf A PMK 69/2025 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Lampiran itu memuat tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau produk turunannya. Aturan ini berdampak pada eksportir sawit, produsen minyak nabati dan oleokimia, serta pelaku biodiesel.
Poin Singkat
- Kelompok II (antara lain CPO, minyak inti sawit/CPKO, crude palm olein dan stearin, serta Palm Fatty Acid Distillate): pungutan 12,5% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan kementerian di bidang perdagangan.
- Kelompok III dikenai 12%, Kelompok IV dikenai 10%, dan Kelompok V dikenai 7,25%. Semuanya dihitung dari Harga Referensi CPO yang sama. Kelompok V mencakup antara lain crude glycerine, RBD palm olein dalam kemasan bermerek netto ≤ 25 kg, dan biodiesel FAME.
- Kelompok I (tandan buah segar, inti sawit, bungkil inti sawit, tandan kosong, dan cangkang kernel) dikenai tarif tetap dalam dolar AS per metrik ton. Tabel naskah memuat nilai 0, 25, 30, 15, dan 5 US$ per metrik ton.
- Perubahan hanya menyasar Lampiran huruf A. Lampiran huruf B (barang campuran dari CPO dan/atau turunannya) dan huruf C (pungutan ekspor biji kakao berdasarkan harga referensi) dinyatakan tetap.
- Peraturan ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 2026 dan mulai berlaku setelah 2 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Tanggal pengundangan tidak terbaca pada naskah yang diekstraksi.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Mengubah:
Terakhir diperbarui: 5 Oktober 2026