Regulations Exports & imports

Government Regulation (PP) No. 24 of 2026 — Governance of Strategic Natural Resource Commodity Exports

PP In force
Number24
Year2026
Issuing bodyGovernment of the Republic of Indonesia
StatusIn force

Official text is in Bahasa Indonesia; this is an unofficial English summary prepared by GIMNI. Refer to the official document for legal certainty. Indonesian page.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Pada tahap awal, komoditas yang tercakup adalah batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Aturan ini berdampak pada pelaku usaha yang mengekspor komoditas tersebut, termasuk pelaku industri sawit dan minyak nabati. PP ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Poin Singkat

  • Komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, yaitu BUMN yang mendapat penugasan khusus Pemerintah, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal (Pasal 3 ayat (1)).
  • Harga jual dalam ekspor ditentukan oleh BUMN Ekspor, yang dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat (2) dan (4)).
  • Tata kelola ekspor dapat dilakukan melalui pengendalian ekspor (termasuk verifikasi atau penelusuran teknis), pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, dan/atau mekanisme lain (Pasal 4 ayat (1)).
  • Pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat paling sedikit investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri dapat dikecualikan. Pengecualian diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin menteri bidang perekonomian (nonpangan) atau bidang pangan (pangan) (Pasal 4 ayat (2) dan (3)).
  • Ketentuan peralihan: ekspor melalui BUMN Ekspor paling lambat berlaku 31 Desember 2026. Pelaksanaannya dievaluasi dalam 3 bulan setelah PP berlaku, dan batas waktu dapat ditetapkan lebih awal. Kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku dievaluasi oleh BUMN Ekspor (Pasal 7 dan 8).
  • Jenis komoditas ditetapkan dengan peraturan menteri bidang perdagangan. Ketentuan lebih lanjut dan pembinaan serta pengawasan berada pada masing-masing menteri/kepala lembaga terkait. Naskah yang tersedia tidak memuat sanksi.

Last updated: 26 October 2026