Regulasi Ekspor–Impor

PP No. 24 Tahun 2026 — Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis

PP Berlaku
Nomor24
Tahun2026
Instansi PenerbitPemerintah Republik Indonesia
StatusBerlaku

PP No. 24 Tahun 2026 mengatur tata kelola ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis, dengan kelapa sawit ditetapkan sebagai salah satu komoditas tahap awal bersama batubara dan ferro alloy. Aturan ini berdampak langsung pada eksportir dan pelaku industri sawit karena ekspor komoditas tersebut akan dikendalikan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan khusus. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dengan masa transisi bagi pelaku usaha yang sudah berjalan.

Poin Singkat

  • Kelapa sawit ditetapkan sebagai salah satu Komoditas SDA Strategis tahap awal bersama batubara dan ferro alloy (paduan besi).
  • Ekspor Komoditas SDA Strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal.
  • Harga jual dan margin ekspor ditentukan oleh BUMN Ekspor, dengan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengecualian dari kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor dapat diberikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak dengan Pemerintah yang memuat komitmen investasi, divestasi, serta pengolahan/pemurnian di dalam negeri, melalui keputusan rapat koordinasi.
  • Masa transisi: ekspor komoditas strategis wajib melalui BUMN Ekspor paling lambat 31 Desember 2026, dengan evaluasi pelaksanaan dalam 3 bulan sejak PP berlaku dan kemungkinan penetapan batas waktu baru sebelum tanggal tersebut.
  • Kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026