| Nomor | 24 |
|---|---|
| Tahun | 2026 |
| Instansi Penerbit | Pemerintah Republik Indonesia |
| Status | Berlaku |
PP No. 24 Tahun 2026 mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Regulasi ini menjadi dasar pengaturan komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, untuk menjaga pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, dan pemanfaatan sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat.
Dalam dokumen resmi, komoditas sumber daya alam strategis yang diatur mencakup komoditas yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
Referensi resmi
- JDIH Kementerian Perdagangan RI — halaman resmi PP No. 24 Tahun 2026
- JDIH Kementerian Perdagangan RI — unduh PDF resmi
- Database Peraturan BPK — halaman resmi BPK
Terakhir diperbarui: 4 Juli 2026