Sejarah inti-plasma tidak terlepas dari upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia era 1970-an. Dalam perjalanannya, skema ini mendapatkan kritikan karena petani sebatas dijadikan pemilik lahan, tanpa keterlibatan  secara penuh. Itu sebabnya skema ini tidaklah tepat untuk dilanjutkan berkaitan program peremajaan (replanting) tanaman petani yang berusia.

Program kemitraan inti-plasma yang merupakan warisan pemerintahan Soeharto pada era 1970 dan 1980-an perlu dikaji lebih mendalam kelanjutannya. Lahirnya  inti-plasma bertujuan membantu pengelolaan kebun petani melalui keterlibatan perusahaan sebagai penjamin kredit, pelaksana kegiatan, dan pemasaran hasil perkebunan.   Pasalnya, petani saat itu dinilai tidak punya kemampuan teknis untuk mengelola kebun maupun mengolah hasil produksinya.

Sebelum berbicara panjang persoalan inti plasma, ada baiknya kita pahami kronologis dan historis program kerjasama antara petani dan perusahaan di perkebunan sawit ini.  Kebijakan pemerintah untuk untuk mempercepat  perkembangan perkebunan  – dikenal dengan oil farming system for rural socioeconomic development  melahirkan program bernama perkebunan inti-rakyat (PIR) atau dikenal NES ( Nucleus Estate and Smallholders Project). Projek ini dimulai tahun  1980 – 1990   dengan pembiayaan kolaborasi Pemerintah Indonesia dan donor luar negeri seperti World Bank, Asian Development Bank, KFW dan lainnya).  Lewat program ini lahirlah definisi inti (perusahaan) yang bermitra dengan petani (plasma) untuk mengelola lahan. Petani plasma berasal dari petani lokal setempat ataupun para transmigran yang mengikuti program perpindahan penduduk dari dari Pulau Jawa dan Bali ke pulau lain seperti Sumatera dan Kalimantan.

Model PIR membangun kemitraan petani dan perusahaan di mana sumber pembiayaan pembangunan kebun bersumber dari pinjaman bank. Skema ini menempatkan petani sebagai pemilik lahan/kebun yang akan membayar kredit pinjaman secara bertahap. Di sisi lain, perusahaan akan menjadi penjamin kredit (avalis) petani  dan bertugas membangun kebun sekaligus mengelola perawatannya. Keuntungan PIR adalah jaminan pasokan buah sawit dari lahan petani yang mereka kelola. Sementara itu, kerjasama kemitraan inti-plasma akan berakhir seiring lunasnya kredit petani.  Lunasnya kredit petani, maka status kepemilikan lahan akan dimiliki sepenuhnya oleh petani.

Konsep PIR terus berjalan sampai tahun 2005 dengan perubahan model maupun nama menjadi KKPA ( Kredit Koperasi Primer untuk Anggota).  Program ini menerima bantuan dana pemerintah dan negara pendonor. Terakhir, sistem inti-plasma diperbaiki dengan programbernama Revitalisasi Perkebunan dari tahun 2005-2015. Pembiayaan revitalisasi perkebunan bertumpu kepada kredit investasi perbankan di mana bunga kredit mendapatkan subsidi dari pemerintah, dan sisanya tanggungan petani.

Dalam perjalanannya, sistem inti-plasma menyimpan banyak kekurangan dalam pelaksanaannya. Pertama, manajemen kebun plasma yang bermitra dengan inti sangat beragam status pengelolaannya. Ada yang bersifat individu  dan ada  pula di bawah pengelolaan berkelompok  seperti Koperasi atau GAKOPTAN. Tetapi, banyak pengurus koperasi adalah petani.  Disinilah  terjadi problem salah urus  yang menimbulkan kepentingan pribadi sehingga  merugikan petani plasma lainnya.

Kedua, lemahnya pengetahuan Good  Agriculture Practice (GAP) yang dimiliki petani plasma. Karena, selama program kemitraan untuk pengelolaan kebun berada di bawah kendali perusahaan (inti) seperti pemilihan bibit, pupuk, dan panen. Dalam beberapa kasus, perusahaan (inti) kurangmaksimal berbagi   pengetahuan dan teknologi. Disini terlihat bahwa petani  cenderung  sebagai “sleeping partner”.

Kelemahan yang ketiga mengenai posisi tawar petani yang lemah di hadapan perusahaan. Seringkali ditemukan  kualitas  buah sawit dari kebun petani ditentukan sepihak oleh perusahana begitupula  harga pembelian buah.

Keempat, petani plasma tidak mengetahui perhitungan biaya produksi. Minimnya akses informasi menyebabkan perhitungan pendapatan panen menjadi tidak jelas.

Kelima, kurangnya perencanaan jangka panjang petani plasma. Petanitermasuk Koperasi  tidak mendapatkan penyuluhan oleh perusahaan  dalam hal  pengelolaan kebun sawit   supaya  efektif.  Sebagai contoh upaya peningkatan produktivitas  tanaman dan  pola penyisihan dana ( “sinking fund”)  untuk  program replanting .

Belajar dari kelemahan ini, maka konsep inti-plasma tidak perlu dilanjutkan. Sebab, inti-plasma membuat petani bergantung kepada perusahaan dan lemah posisi tawarnya. Persoalan lambatnya program replanting petani di era pemerintahan Jokowi akibat minimnya perusahaan yang siap mendukung pendanaan.

Solusi yang ditawarkan adalah membangun kemandirian petani dari aspek budidaya dan ekonomi melalui proses pelembagaan. Koperasi merupakan badan usaha yang tepat sebagai penanggung jawab kredit (credible). Pengembangan kebun sawit petani adalah  mengelola  kebun itu  secara  korporasi  ( estate) dan bukan individu  seperti  bercocok tanam  cabe atau hortikultura lainnya. Bentuk operasionalnya  adalah Koperasi dikelola oleh para profesionalseperti halnya  perusahaan Inti  dan  bila   petani yang bernaung  di dalam koperasi itu ,  maka  mereka  berkerja  sebagai  workers di perkebunan.

Penguatan kelembagaan seperti Kooperasi dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berbadan hukum dapat menjalankan fungsi sebagai  penyuluh dan memberdayakan  petani sawit . Wadah koperasi dapat dikelola lebih professional sehingga menghindari kepentingan pribadi yang masuk di dalam koperasi. Syarat menjadi pengurus koperasi antara lain tidak punya  kebun sawit.

Luas kebun sawit yang dikelola koperasi  antara 1.200 -1.800 hektare atau setara 500 – 1.200 kepala keluarga untuk  mencapai economic  size. Para petani dapat  ikut mengelola kebun secara langsung untuk pemeliharaan  kebun dan  pemanenan dibawah  arahan  dan instruksi dari  pengurus Koperasi.

Hal penting lainnya  menjadi persyaratan/kriteria, Anggota  terikat perjanjian dengan Koperasi  bahwa  sertifikat lahan sawitnya akan/dapat  dijadikansebagai  jaminan untuk mendapatkan kredit perbankan,dan  akan  tetap  dipegang oleh Koperasi , meskipun  kredit /pinjaman  sudah lunas.  Ada tambahan perjanjian  antara anggota  dan Koperasi , bahwa  lahan/sertifikat  lahan  tidak boleh diperjualbelikan  dan tidak merubah fungsi  pemanfaatan lahan kecuali hanya untuk  perkebunan sawit.

Peran besar yang diberikan kepada koperasi ini akan memperkuat aspek kelembagaan ekonomi rakyat dan penguatan kapasitas mereka. Petani akan belajara bagaiamana caranya meningkatkan produktivitas  tanaman,  pengalokasian biaya perencanaan keuangannya. Untuk  membuat  Koperasi ini mandiri dan sukses, pemerintah bersama  INSTIPER  dapat menjalankan pilot project di beberapaKabupaten sebagai rujukan bagi petani lain.  Selain  Koperasi bertindak sebagai pengelola  kebun sawit, badan ini juga  dapat menjalankan unit simpan-pinjam , dimana  anggota  dapat  memanfaatkannya untuk   kebutuhan mendadak, sehingga  mereka dibantu untuk  terlepas  dari  praktek  ijon  yang  berbunga  tinggi  dan  sering  menjadi  jerat  bagi para petani sawit kedalam  jurang keterpurukan.

Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya petani terlembagakan dalam bentuk korporasi  harus  dijalankan secara  konseptual . Dapat dimulai dari pembentukan koperasi di tingkat pedesaan untuk menjadi wadah mengasah insting dan membangun struktur organisasi perusahaan. Selain itu, petani dapat mulai berpikir menjadi entrepeneur berbasis sumberdaya alam lokal di wilayah masing-masing.

Apabila konsep inti-plasma tetap dipertahankan, sulit rasanya mewujudkan korporasi berbasis petani. Indonesia bisa belajar dari Malaysia yang sukses membangun perusahaan berbasis kepemilikan petani bernama FELDA. Perusahaan yang telah dibangun semenjak 30 tahun lalu sekaran telah menjadi pemain besar di industri sawit dunia. Indonesia bisa meniru Malaysia yang memberikan keleluasaan dan kemudahan bagi petani dalam membangun korporasi. Syaratnya satu yaitu berikan kepercayaan dan kesempatan kepada petani kita.

 

Penulis: Sahat Sinaga (Wakil Ketua DMSI)