GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia) didirikan pada tanggal 12 Desember 2006 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan lamanya. Asosiasi ini bersifat resmi, didasari oleh Akte Pendirian oleh Notaris Buntario Tigris, S.H, S.E, M.H, dan telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman dan HAM dengan nomor 249 tertanggal tiga puluh April dua ribu tujuh.
Asosiasi ini berkedudukan di Gedung Multivision Tower, lantai 6 Jl. Kuningan Mulia – Jakarta. Anggota asosiasi adalah berbasis industri “refineries”, yaitu mencakup proses pengolahan minyak nabati berupa Pemurnian Minyak Nabati (Refineries dan Fractionation), Kernel Crushing Plant (KCP) dan Copra Crushing Plant (CCP). Tahapan proses “refiners” ini sering juga disebut RFM (Refining, Fractionation & Oil Modifications).
Sesuai dengan perkembangan kebutuhan dilapangan bahwa industri RFM ini memiliki kondisi ramah lingkungan dan berkelanjutan (Environment Friendly and Sustainable) industri-industri terkait dengan penyelenggaraan ramah lingkungan akan menjadi bagian dari asosiasi ini. Contoh: Solvent Extraction Plants – Pabrik yang menurunkan kadar / kandungan minyak nabati di dalam tanah pemucat (Spent Bleaching Earth) supaya keluar dari kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).