| Number | 1667 |
|---|---|
| Year | 2026 |
| Issuing body | Ministry of Trade (Kemendag) |
| Status | In force |
Official text is in Bahasa Indonesia; this is an unofficial English summary prepared by GIMNI. Refer to the official document for legal certainty. Indonesian page.
Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1667 Tahun 2026 menetapkan harga referensi untuk crude palm oil (CPO) dan biji kakao, serta harga patokan ekspor (HPE) untuk biji kakao, kayu, kulit, dan getah pinus. Harga-harga ini menjadi dasar pengenaan bea keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU). Ketentuan ini berdampak pada eksportir produk pertanian dan kehutanan, termasuk pelaku usaha kelapa sawit.
Poin Singkat
- Harga Referensi CPO yang dikenakan bea keluar dan tarif layanan BLU ditetapkan sebesar US$ 996,52/MT (Diktum KESATU).
- Harga Referensi biji kakao ditetapkan sebesar US$ 5.424,96/MT (Diktum KEDUA).
- HPE biji kakao, kayu, kulit, dan getah pinus ditetapkan dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini (Diktum KETIGA).
- Menurut Lampiran, HPE biji kakao (pos tarif 1801.00.10 dan 1801.00.90) adalah US$ 5.064/MT untuk periode 1–31 Agustus 2026.
- Lampiran juga memuat HPE berbagai produk kayu, antara lain veneer, serpih kayu (US$ 65/ton), kepingan kayu (US$ 97/ton), dan kayu olahan, dengan nilai berbeda menurut jenis dan pos tarif.
- Keputusan ini dibuat untuk melaksanakan Permendag Nomor 35 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan HPE dan harga referensi, dan merujuk pula pada Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor komoditas sumber daya alam strategis kelapa sawit.
Last updated: 19 October 2026