Regulasi

Kepmendag No. 1667 Tahun 2026 — Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Produk Pertanian dan Kehutanan

Kepmendag Berlaku
Nomor1667
Tahun2026
Instansi PenerbitKementerian Perdagangan Republik Indonesia
StatusBerlaku

Kepmendag No. 1667 Tahun 2026 menetapkan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar serta tarif layanan badan layanan umum. Bagi industri sawit dan minyak nabati, ketentuan yang paling relevan adalah penetapan HR Crude Palm Oil (CPO) sebagai dasar pengenaan instrumen ekspor pada periode yang berlaku. Keputusan ini juga memuat HR biji kakao serta HPE untuk biji kakao, kayu, kulit, dan getah pinus.

Poin Singkat

  • Harga Referensi CPO ditetapkan sebesar US$ 996,52/MT dan dikenakan bea keluar serta tarif layanan badan layanan umum.
  • Harga Referensi biji kakao ditetapkan sebesar US$ 5.424,96/MT.
  • Harga Patokan Ekspor biji kakao ditetapkan sebesar US$ 5.064/MT.
  • Keputusan ini menjadi dasar penetapan nilai acuan ekspor untuk komoditas yang diatur dalam Permendag No. 35 Tahun 2025 dan regulasi terkait bea keluar serta tarif layanan BLU.
  • Lampiran keputusan memuat HPE komoditas kehutanan untuk periode 1 Agustus 2026 sampai 31 Agustus 2026, termasuk berbagai jenis veneer, serpih kayu, chipwood, dan kayu olahan.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026