InfoSAWIT, JAKARTA – Mengingatkan kembali nilai solidaritas yang menjadi dasar pergerakan buruh. Hal ini sangat penting mengingat tahun ini kondisi yang dihadapi oleh dunia usaha secara global, maupun di Indonesia mengarah pada melambatnya pertumbuhan ekonomi maupun resesi ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19. Gelombang resesi ini memerlukan kerjasama berbagai pihak baik itu pemerintah, pengusaha, dan juga buruh untuk bisa bersama bertahan selama masa pandemi dan bisa dengan segera bangkit setelah masa krisis berlalu.

Laporan edisi ke-2 International Labour Organization (ILO) tentang Covid-19 dan Dunia Kerja, 7 April 2020, menyebutkan dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 sebagai masa-masa krisis yang terburuk sejak perang dunia ke-2. Hampir seluruh sektor akan terdampak tergantung besar kecilnya kasus yang muncul di suatu negara. Hal ini secara nyata telah menghantam berbagai industri unggulan di Indonesia yang mengakibatkan lebih kurang 2,8 juta pekerja terancam di PHK dan dirumahkan, menurut data KEMNAKER per 13 April 2020.

Dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, upaya-upaya pencegahan dan mitigasi Covid-19 bagi industri sawit yang melibatkan berbagai pihak harus segera dibuat meskipun industri sawit masih terkategori sebagai industri yang terdampak rendah- menengah menurut laporan ILO. Meskipun terdapat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan di kota-kota provinsi lainnya, operasional di sektor sawit masih berjalan. Belum ada laporan PHK. Namun hal ini tetap perlu mendapat perhatian, baik dari pemangku kepentingan terkait, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan para pengusaha.

Dalam situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, GAPKI dan JAPBUSI sebagai wadah komunikasi antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh di industri sawit Indonesia menyerukan beberapa hal guna melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keberlangsungan industri sawit Indonesia, diantaranya pertama, menghargai seluruh upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan perkebunan sawit dalam hal pencegahan, kesiapsiagaan dan penanggulangan Covid-19. Menghimbau agar berbagai intervensi harus memperhatikan pekerja/buruh rentan yang terlibat dalam seluruh rantai pasok industri sawit Indonesia.

Kedua, meminta pemerintah untuk memperhatikan sektor sawit, meskipun saat ini belum termasuk dalam sektor yang sangat terdampak Covid-19. Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap kelompok rentan di sektor sawit seperti buruh dan petani.

Ketiga, menndorong peningkatan dialog antara pekerja dan pengusaha khususnya dalam, menegakan kepatuhan terhadap K3 [Kesehatan dan Keselamatan Kerja], analisa resiko secara berkala terkait resiko-resiko yang timbul akibat Covid-19, secara intensif melakukan sosialisasi dengan menggunakan berbagai media seperti poster di lingkungan kebun dan pabrik maupun penggunaan saluran media social, dan menggalakan kesadaran tentang pentingnya gaya hidup dan lingkungan yang sehat.

Keempat, mengupayakan dengan sungguh-sungguh supaya operasional kebun dapat berjalan normal dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 sehingga tidak sampai mengakibatkan pekerja dirumahkan, pemutusan kontrak apalagi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Kelima, menghimbau kepada pembeli (buyer) untuk tidak membatalkan pembelian dan tidak menunda pembayaran kepada pemasok baik kepada perusahaan maupun ke petani sawit.

Keenam, mengajak pemerintah daerah untuk kelancaran distribusi TBS petani dan perusahaan serta hasil industri olahannya sampai ke pelabuhan. Ketujuh, menghimbau agar seluruh rantai pasok harus berbagi tanggung jawab untuk memastikan kelancaran usaha dalam situasi pandemi Covid19. Dialog lintas perusahaan baik itu industri hulu dan industri hilir harus dilakukan secara terbuka dan transparan untuk memastikan kerja sama dalam memastikan kelangsungan usaha.

Kedelapan, mempertimbangkan kawasan kebun sawit yang umumnya terletak di area terpencil, menghimbau Perusahaan sawit agar menyediakan masker, hand sanitizer maupun sabun pencuci tangan bagi seluruh pekerja dan keluarganya.

Kesembilasn, menghimbau agar semua pekerja/buruh dan keluarga untuk menunda pulang kampung atau mudik untuk memutus penularan Covid-19. Kampanye #kamitidakmudik dapat disebarluaskan oleh perusahaan dan serikat pekerja/buruh. Semua lalu lintas orang yang masuk ke perkebunan harus dicek dengan protokol yang ketat termasuk calon pekerja yang berasal dari luar area perkebunan.

Kesepuluh, memastikan pemberian hak-hak buruh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memberikan cuti sakit yang dibayar penuh kepada buruh yang tertular Covid-19 atau sedang menjalani proses karantina.

Kesebelas, memastikan THR (Tunjangan Hari Raya) dibayar kepada semua pekerja, sesuai peraturan yanberlaku dan keputusan pemerintah. (T2)

 

Sumber: Infosawit.com