Minyak goreng FORTUNE produksi Wilmar group

JAKARTA. Para produsen minyak goreng nasional kemungkinan besar bakal putar haluan dengan lebih banyak memproduksi minyak goreng curah ketimbang minyak goreng kemasan. Dalam situasi tertekan efek wabah Covid-19 seperti saat ini, prinsip mereka adalah mengutamakan produk yang cepat diserap oleh pasar.

Adapun pelaku usaha masih bisa menjual minyak goreng curah hingga akhir 2021 mendatang. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan pada 2 April 2020 lalu. Beleid itu merupakan perubahan dari Permendag 80/2014.

Asal tahu, perubahan aturan merupakan upaya penyelarasan aturan Kemdag dengan Kementerian Perindustrian (Kemperin). Aturan tersebut bertujuan menjawab tantangan lemahnya daya beli masyarakat di tengah pandemi virus korona. Masyarakat akan lebih banyak mengonsumsi minyak goreng curah dengan harga murah.

Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) yakin, produsen minyak goreng akan menyesuaikan dengan situasi pasar. “Mereka yang baru saja memasang mesin produksi pengemasan maka akan menghitung kembali dan lebih memilih menjual curah,” ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Selasa (14/4).

Dalam kondisi seperti saat ini, pelaku usaha mesti mengambil keputusan strategis. Daripada hanya mengutamakan minyak goreng kemasan, lebih baik menambah porsi penjualan pada segmen minyak goreng curah. Toh, permintaan pasar lebih banyak pada segmen itu.

Target pelaku usaha adalah menjaga kelancaran arus kas. Meskipun, di sisi lain pelaku usaha harus rela mengantongi margin keuntungan yang lebih kecil dari segmen minyak goreng curah.

GIMNI memperkirakan, sejauh ini porsi penjualan minyak goreng curah sekitar 61% terhadap total konsumsi minyak goreng nasional. Pasar ritel tradisional menyerap 62%-63% dari total konsumsi minyak goreng curah tersebut. Mereka antara lain toko kelontong, pedagang pasar dan warung kecil.

Kemudahan pinjaman

Biarpun porsi minyak goreng curah masih mendominasi, bukan berarti volume terus tumbuh. Rata-rata penjualan minyak goreng curah selama Januari-Maret sekitar 295.000 ton pe bulan. Menginjak bulan ini, boleh jadi volume penjualannya bakal turun menjadi kurang lebih 270.000 ton per bulan.

Oleh karena itu GIMNI bakal mengkaji ulang target penjualan produk minyak nabati tahun 2020. Tahun lalu asosiasi itu mencatat, volume penjualan minyak nabati yang meliputi minyak goreng, margarin \’ dan produk lainnya mencapai 7,42 juta ton. Proyeksi awal pertumbuhan tahun ini sekitar 3%. Karena efek Covid-19, proyeksi pertumbuhan terkoreksi menjadi minimal sama dengan 2019.

Sembari tetap memaksimalkan usaha, GIMNI berharap ada relaksasi aturan pinjaman dari perbankan. Karena memasuki Lebaran, pelaku usaha harus membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang otomatis menguras kas. Asosiasi mengusulkan agar industri dapat meminjam lebih besar dari pagu kredit sehingga tak pusing menunggu pembayaran dari pelanggan.

M. P. Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia memahami keputusan pemerintah memundurkan implementasi minyak goreng wajib kemasan. “Karena daya beli masyarakat sedang turun,” tuturnya.

Namun Wilmar Nabati Indonesia menilai, Permendag 36/2020 tak akan terlalu berdampak signifikan terhadap bisnis yang digeluti. Pasalnya, pasar minyak goreng curah relatif stabil dan tidak terlalu banyak perubahan.

Selama ini,Wilmar Nabati Indonesia memproduksi minyak goreng kemasan merek Sarda, Sovia dan Fortune. Mereka adalah bagian dari Wilmar International Limited yang berkantor pusat di Singapura. Penjualan Wilmar International 2019 turun 4,15% year on year (yoy) menjadi US$ 42,64 miliar.

 

Sumber: Kontan.co.id