<p>Kemenperin: Fraksionasi Ciptakan Nilai Tambah Kelapa Sawit</p>

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah meresmikan fasilitas fraksionasi kelapa sawit yang diberi nama Pilot Plant Fraksionasi Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS). Fasilitas ini, yang berlokasi di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) Bogor, diharapkan dapat mendorong transisi energi dan mendukung pembangunan hijau di Indonesia.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menekankan bahwa fasilitas ini mampu memecah komponen kelapa sawit menjadi Glukosa, Xilosa, dan Lignin (GXL), yang sangat penting untuk produksi bioetanol dan bahan kimia berbasis sumber daya terbarukan (biofine chemicals). Ia menyoroti bahwa teknologi ini sangat strategis untuk pengembangan industri berbasis sumber daya terbarukan di masa mendatang.

Glukosa, salah satu komponen yang dihasilkan, merupakan prekursor untuk bioetanol, bahan bakar nabati yang dapat dicampur dengan bensin, sedangkan Xilosa dan Lignin berfungsi sebagai prekursor untuk bahan kimia biofine yang dapat diolah menjadi produk seperti xylitol, benzena, dan toluena.

Menteri juga menyebutkan bahwa fasilitas ini tidak hanya mendukung produksi bahan bakar ramah lingkungan, tetapi juga meningkatkan nilai tambah ekonomi (Economic Value Added/EVA) dari produk kelapa sawit dan mendorong diversifikasi dalam industri kelapa sawit. Hal ini sejalan dengan program hilirisasi industri nasional yang bertujuan mengubah produk sampingan kelapa sawit menjadi produk bernilai.

Andi Rizaldi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, menambahkan bahwa fasilitas fraksionasi ini akan meningkatkan daya saing industri kelapa sawit nasional, memperbaiki citra lingkungan, serta memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional. Ia juga menyampaikan bahwa teknologi yang digunakan dalam fasilitas ini adalah inovasi yang dilisensikan dan dikembangkan oleh putra bangsa, yang dapat dimanfaatkan oleh industri yang berinvestasi dalam hilirisasi dan peningkatan nilai tambah tandan kosong kelapa sawit melalui mekanisme Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *