JAKARTA – Menurut penuturan Direktur Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Dedi Junaedi, saat ini perkebunan kelapa sawit telah menjadi tulang punggung perekonomian negara.

Kendati sampai saat ini isu miring tentang sawit masih saja ada, namun tutur Dedi, jika ditilik lebih jauh pengembangan sawit di Indonesia justru telah sesuai dengan kaidah lingkungan. Apalagi dalam pembangunan perkebunan dalih  Dedi,  telah merujuk Tridharma Perkebunan, dimana dalam pengembangan perkebunan mesti dilakukan secara berkelanjutan. Isi dari Tridharma Perkebunan itu diantaranya  menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan devisa negara dan Pemeliharaan pelestarian sumber daya alam, lingkungan, air serta kesuburan tanah.

Sebab itu perkebunan kelapa sawit nasional memiliki kebijakan praktik budidaya  kelapa sawit berkelanjutan yang dikenal dengan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011, yang telah diperbaharui  dengan Permentan Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015.

Kebijakan ini juga sesuai dengan amanat UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pada pasal 62 mencatat, Pengembangan Perkebunan berkelanjutan harus memenuhi prinsip dan kriteria pembangunan perkebunan berkelanjutan.

Lebih lanjut tutur Dedi, kemunculan Permentan itu juga terus dilakukan perbaikan dan disesuaikan dengan perkembangan kebijakan perkebunan di Indonesia, semisal memasukan kebijakan moratorium kawasan hutan primer dan lahan gambut.

Sampai saat ini tercatat ada sebanyak 226 perusahaan yang mendapat sertifikat ISPO, dengan luas lahan sekitar 1,43 juta ha dan produksi sawit berkelanjutan 6,75 jta ton. “Serta sebanyak 600 perusahaan saat ini dalam proses audit,” kata Dedi kepada InfoSAWIT, belum lama ini di Jakarta. (T2)

 

Sumber: Infosawit.com