Pemerintah Indonesia akan menyambangi Uni Eropa pada Januari 2020 guna menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan ke blok negara tersebut melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), terkait dengan tindakan diskriminasi CPO.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan kunjungan tersebut dijadwalkan dilakukan pada pekan ketiga Januari 2020. Menurutnya, kunjungan tersebut akan dilakukannya bersama dengan delegasi asal Indonesia yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri dan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss.

Dia mengatakan, dalam ketentuan yang diatur di WTO, forum konsultasi paling lambat dibentuk 60 hari sejak hari pertama permintaan konsultasi dilayangkan oleh negara penggugat. Adapun, forum konsultasi merupakan tahap awal sebelum panel persidangan dilaksanakan oleh WTO.

“Kami berharap, dalam proses konsultasi, seluruh poin yang kami keluhkan dapat dijawab dan dikabulkan oleh UE. Supaya proses sengketa dagang ini tidak perlu berlarut-larut hingga proses panel persidangan,” kata Jerry, Selasa (18/12).

Adapun, pemerintah Indonesia telah melayangkan gugatan dan permintaan konsultasinya atas tindakan diskriminasi produk CPO dan turunannya oleh UE melalui WTO pada 9 Desember 2019. Permintaan RI tersebut, ditindaklanjuti oleh WTO dengan menyurati UE pada 16 Desember 2019 lalu.

Dalam surat tersebut, WTO memaparkan dasar-dasar gugatan dan tudingan RI atas tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh UE terhadap produk CPO dan turunannya. Tudingan tindakan diskriminatif itu salah satunya berupa pengecualian CPO dari minyak nabati yang berkelanjutan.

Selain itu tudingan juga dilayangkan kepada tindakan Prancis yang mengecualian CPO sebagai penerima kebijakan insentif perpajakan untuk minyak nabati.

Kebijakan Uni Eropa dan negara anggotanya tersebut, dinilai oleh Indonesia melanggar setidaknya tiga ketentuan dalam kesepakatan WTO. Pertama, Pasal XXII dalam Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan 1994 (GATT 1994).

Kedua, Pasal 14 Perjanjian tentang Hambatan Teknis Perdagangan [Technical Barrier to 7tafe/TBT ). Ketiga, Pasal 30 Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan pemerintah Indonesia harus memperkuat argumentasi dan bukti-bukti pembelaan atas tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh UE, sebelum melakukan kunjungan atau forum konsultasi.

 

Sumber: Bisnis Indonesia