Surat tanda daftar budidaya (STDB) saat ini menjadi salah satu syarat dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit dan komoditas lainnya, utamanya untuk lahan perkebunan dan pertanian yang dimiliki masyarakat.
Namun dalam perjalanannya, STDB justru memunculkan beragam kendala lantaran sulitnya petani dalam memperoleh STDB sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pendanaan Peremajaan sawit rakyat dan proses memperoleh sertifikat Indonesia Sutainable Palm Oil (ISPO).
Melihat kondisi demikian, khusus di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, telah melakukan terobosan baru dengan meluncurkan inovasi baru, berupa Elektronik Surat Tanda Terdaftar Budidaya atau e-STDB. Dengan cara demikian harapannya petani dapat mengakses STDB dengan sangat mudah.
Dikatakan Penjabat (Pj) Sekretaris Derah (Sekda) Seruyan, Djainu’ddin Noor, saat ini e-STDB sedang dolakukan uji coba dan diharapkan dapat membantu menyederhanakan proses penerbitan STDB bagi pekebun. Dengan demikian, masyarakat pekebun di Kabupaten Seruyan dapat menikmati pelayanan secara gratis.
“Harapannya, dengan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekebun, yang nantinya akan berdampak terhadap kemajuan perekonomian Kabupaten Seruyan di sektor perkebunan,” kata Pj Sekda Seruyan Djainu’ddin Noor saat menyampaikan sambutan Bupati Seruyan Yulhaidir, Selasa (17/3/2020), seperti dikutip Kaltengpos.
Dengan adanya e-STDB ini, kata Djainu’ddin , diharapan petani sawit bisa terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam proses pendampingan petani saat menghadapi proses peremajaan sawit rakyat.
Terselenggaranya e-STDB di Seruyan merupakan inovasi yang diambil pemerintah pusat bekerjasama dengan Pemkab Seruyan yang diprakasai Yayasan Penelitian Inovasi Bumi (Inobu) dan bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Seruyan.
Sumber: Infosawit.com