InfoSAWIT, JAKARTA – Pada tanggal 5 Maret 2020 lalu, Dewan Gubernur Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) memutuskan bahwa Persyaratan RSPO-RED (juga dikenal sebagai Skema RED RSPO) untuk kepatuhan terhadap Peraturan Energi Terbarukan Uni Eropa (UE) Renewable Energy Directive (RED), tidak akan diperpanjang setelah habis masa berlakunya pada 30 Juni 2021.

Dari informasi yang didapat InfoSAWIT, sebelumnya RSPO-RED dirancang sebagai tambahan secara sukarela untuk standar RSPO yang diakui Komisi Eropa semenjak tahun 2012, namun demikian RSPO-RED dianggap tidak memiliki manfaat, lantaran tidak ada tonase volume yang dikirim, dan sampai saat ini tidak ada pekebun bersertifikat RSPO-RED.

Dengan mempertimbangkan investasi ekonomi yang diperlukan untuk mendesain ulang persyaratan RSPO-RED dan kurangnya minat dari anggota dalam penggunaan skema RSPO-RED, Dewan Gubernur (BoG) telah sepakat untuk mengakhiri program tersebut dengan tidak memperbarui skema.

Dari informasi yang didapat dari RSPO, skema RSPO-RED memungkinkan produsen dan prosesor minyak sawit bersertifikasi RSPO bisa untuk memenuhi persyaratan dalam EU Directive 2009/28 / EC tentang promosi penggunaan energi dari sumber yang terbarukan.

Petunjuk Energi Terbarukan menetapkan persyaratan keberlanjutan untuk biofuel dan bioliquid di Uni Eropa. Pada bulan Desember 2018, arahan energi terbarukan telah dilakukan revisi (2018/2001/EU) – RED II – mulai berlaku.

Pada kebijakan tersebut memastikan tanaman minyak nabati yang digunakan untuk produksi biofuel tidak berasal dari area yang mengalami deforestasi atau lahan gambut – dimanapun diproduksinya -, dan tanaman minyak nabati tersebut tidak di areal berkarbon stok tinggi dan tidak di lahan yang memiliki nilai konservasi tinggi.

Dalam kebijakan RED II tersebut mencatat bahwa mulai Januari 2024 akan ada pengurangan bertahap untuk jumlah biofuel dari jenis tertentu dalam pemenuhan target energi terbarukan. Untuk implementasi arahan ini, Komisi Eropa mengadopsi Delegated Act (aturan pelaksanaan teknis Komisi Eropa) pada tanggal 13 Maret 2019 atas permintaan Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa (yaitu lembaga Uni Eropa yang mewakili Negara-negara Anggota Uni Eropa).

 

Sumber: Infosawit.com