JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Komisi Akreditasi Nasional (KAN) memberikan akreditasi kepada 15 Lembaga Sertifikasi untuk bisa menerbitkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Kebijakan ini menindaklanjuti Peraturan Presiden No.44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
“Dengan terbitnya Perpres No.44 Tahun 2020, maka penerbitan sertifikat ISPO akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN),” ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua KAN, Kukuh S. Achmad saat penyerahan sertifikat akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO (LS ISPO) kepada 15 ISPO yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu (3/3/2021) dalam keterangan tertulis.
Penyerahan sertifikat akreditasi tersebut merupakan upaya tindak lanjut atas Perpres No. 44 Tahun 2020. “Dengan sinergi yang kuat antara KAN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Pertanian, disepakati terbitnya Kebijakan KAN No. 001/KAN/01/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Peralihan Akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO,” jelas Kukuh.
Sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2014, akreditasi merupakan rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional. “Dengan memperoleh akreditasi, berarti suatu lembaga memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian,” tutur Kukuh.
Sebagai informasi, LS ISPO adalah Lembaga Penilaian Kesesuaian independen yang melakukan kegiatan audit ISPO bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik kepada pekebun kelapa sawit dan/atau perusahaan kelapa sawit. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020, ruang lingkup akreditasi bagi LS ISPO meliputi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit; usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
LS ISPO memiliki tugas untuk melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO kepada Pelaku Usaha; menerbitkan, membekukan sementara atau membatalkan sertifikat ISPO bagi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan hasil kegiatan Sertifikasi ISPO; melaksanakan penilikan setiap tahun kepada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah memiliki sertifikat ISPO; dan menindaklanjuti keluhan dan banding terkait pelaksanaan Sertifikasi ISPO.
Kukuh mengharapkan LS ISPO yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN harus bertanggung jawab, berintegiritas, kompeten dan konsisten dalam melaksanakan kegiatan sertifikasinya.
Daftar 15 LS ISPO yang mendapat akreditasi:
- LSISPO-001-IDN Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan
- LSISPO-002-IDN TUV Rheinland Indonesia
- LSISPO-003-IDN Mutu Hijau Indonesia
- LSISPO-004-IDN Agri Mandiri Lestari
- LSISPO-005-IDN Global Inspeksi Sertifikasi
- LSISPO-006-IDN Bureau Veritas Indonesia
- LSISPO-007-IDN SGS Indonesia
- LSISPO-008-IDN PT SUCOFINDO (Persero) – SBU Sertifikasi & Eco Framework (Sucofindo International Certification Services)
- LSISPO-009-IDN TAFA Sertifikasi Indonesia
- LSISPO-010-IDN TUV Nord Indonesia
- LSISPO-011-IDN Mutuagung Lestari
- LSISPO-012-IDN BSI Group Indonesia
- LSISPO-013-IDN SAI Global Indonesia
- LSISPO-014-IDN AJA Sertifikasi Indonesia
- LSISPO-015-IDN Intertek Utama Services
Sumber: Sawitindonesia.com