BALI, SAWIT INDONESIA – Kementerian Pertanian untuk mengurus kelapa sawit akan membentuk Direktorat Kelapa Sawit. Hal tersebut diutarakan Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alamsyah, beberapa waktu lalu saat menyampaikan kuliah umum, di salah satu perguruan tinggi, di Yogyakarta.
Seperti diketahui, kelapa sawit  selama ini diurus setingkat Kepala Bidang Sub Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan – Kementerian Pertanian.

Menanggapi rencana pembentukan Direktorat Sawit yang tengah dipersiapkan Ditjen Perkebunan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Joko Supriyono mengatakan niatan tersebut apabila dapat direalisasikan.

“Nama adalah suatu hal, tetapi yang jauh lebih penting yaitu sawit ditangani dan dikelola dengan baik. Dan mengurus sawit dengan all out, itu sebenarnya yang lebih mendesak. Jadi bukan pembuatan nama Direktorat Sawit yang mendesak, tetapi mengurus sawit dengan baik itu yang jauh lebih mendesak,” ujarnya, saat ditemui di Bali, pada Selasa (30 Agustus 2022).

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa yang harus dilakukan Kementerian Pertanian dalam mengurus sawit adalah mengidentifikasi yang berkaitan dengan sawit dan membuat program yang lebih jelas. Karena program yang dibuat tidak saja hasil dari identifikasi dari permasalahan yang menjadi tantangan yang dihadapi sektor sawit.

“Tetapi yang lebih serius adalah bagaimana Kementerian Pertanian harus mampu melakukan koordinasi dengan berbagai Kementerian/lembaga. Dengan permasalahan atau tantangan yang dihadapi sektor sawit, Lead Coordinator-nya adalah Kementerian Pertanian sehingga permasalahan yang berkaitan dengan Kementerian Kehutanan, permasalahan yang berkaitan dengan konflik agraria yang berkaitan dengan Kemen-ATR/BPN juga harus dipimpin oleh Kementerian Pertanian,” jelasnya.

Joko mengatakan permasalahan petani sawit yang berkaitan dengan replanting atau peremajaan sawit rakyat dan produksi serta produktivitas kebun sawit rakyat. Hal itu yang harus direncanakan dengan detail. Dan, masalah ekspor (perdagangan) juga harus dikoordinasikan dengan kementerian perdagangan.

“Justru pekerjaan besarnya untuk sektor kelapa sawit adalah mengadvokasi kepentingan sawit di berbagai Kementerian yang secara regulasi berpotensi masalah. Itu sebenarnya yang mendesak, misalnya peremajaan kebun sawit yang berada di kawasan hutan, itu yang harus ditangani secara khusus. Kemudian konflik sosial, isu plasma 20% dari area lahan yang dikelola perusahaan,” pungkas Joko.

 

Sumber: Sawitindonesia.com