Membangun Masa Depan Industri Kelapa Sawit dengan Bursa CPO
Indonesia, sebagai salah satu produsen kelapa sawit terkemuka di dunia, sedang mempertimbangkan langkah strategis untuk mengoptimalkan sektor ini melalui pembentukan Bursa Crude Palm Oil (CPO). Meskipun terdapat keterlambatan dalam rencana peluncuran yang semula ditargetkan pada akhir Juni 2023, visi untuk mengembangkan platform perdagangan yang dapat stabilkan harga ekspor CPO dan mendukung kesejahteraan petani dan perusahaan kelapa sawit tetap kokoh.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, menekankan kebutuhan untuk meminimalkan intervensi regulator agar bursa dapat beroperasi dengan penuh keluwesan sesuai mekanisme pasar. “Memberikan kebebasan bagi bursa untuk bergerak sejalan dengan dinamika pasar sangat penting,” ungkapnya.
Sahat berharap, dengan adanya Bursa CPO, harga ekspor CPO ke arena global dapat terbentuk berdasarkan mekanisme pasar nyata, yaitu fluktuasi antara suplai dan permintaan sawit, tanpa menimbulkan kerugian pada pasar Tandan Buah Segar (TBS), yang mencakup petani dan entitas bisnis kelapa sawit.
Menurutnya, bursa CPO harus dapat melibatkan diri secara aktif dalam perdagangan fisik CPO, bukan hanya berfungsi sebagai platform transaksi kertas. Hal ini dapat memperkuat posisi Bursa CPO Indonesia dan meningkatkan dampak positifnya terhadap ekonomi petani, terutama dalam aspek peningkatan harga TBS kelapa sawit.
Sahat juga menyoroti perlunya dukungan dari institusi yang sepenuhnya independen untuk bursa CPO. Institusi ini idealnya tidak terlibat dalam aktivitas bisnis di sektor kelapa sawit dan, sejauh mungkin, memiliki stok sawit fisik agar tidak hanya beroperasi sebagai entitas spekulatif.
Dalam konteks saat ini, sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah dijalankan dengan Kementerian Perdagangan RI yang berfungsi sebagai “price-setter” bulanan melalui mekanisme Harga Patokan Ekspor (HPE) CPO. “HPE ini menjadi pedoman bagi eksportir dalam membayar Bea Keluar (BK) dan Pajak Ekspor (PE), yang selanjutnya disetorkan ke kas negara dan BPDPKS,” tutup Sahat.