Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini mengubah skema kewajiban pasar domestik (DMO) untuk Minyak Goreng Rakyat, yang sebelumnya tersedia dalam bentuk curah atau kemasan, kini hanya dalam bentuk Minyakita.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan Rapat Kerja Perdana Kementerian Perdagangan bersama Komisi VI DPR RI dalam rangka membahas RUU tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK CEPA). Dalam agenda tersebut Mendag Zulkifli Hasan memaparkan hal yang berkaitan dengan rapat kerja tersebut, tidak lupa juga menjelaskan mengenai progres dari Minyak Goreng yang selama ini menjadi masalah di Masyarakat. Minyak goreng kemasan Minyakita.

Permendag ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024, dan dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pasokan Minyakita, dengan tujuan menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi.

Minyakita kini menjadi salah satu pilihan minyak goreng kemasan yang semakin diminati masyarakat, selain minyak goreng premium.

“Melalui terbitnya Permendag Nomor 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Dengan demikian, pasokan Minyakita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ujar Zulkifli Hasan pada Jumat, 16 Agustus 2024, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Zulkifli, yang akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa Minyakita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi pemerintah, melainkan merupakan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar domestik melalui skema DMO. Menurut kajian Kementerian Perdagangan, penyaluran DMO perlu ditingkatkan kembali karena memiliki dampak positif terhadap stabilitas harga minyak goreng.

Zulhas juga menyatakan bahwa Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Selain perubahan skema DMO menjadi hanya Minyakita, ukuran kemasannya juga diatur menjadi 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” tambah Zulhas.

Zulhas juga mendorong masyarakat untuk lebih memilih minyak goreng kemasan, karena memiliki kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalan yang lebih terjaga dibandingkan minyak goreng curah.

Harga jual Minyakita tetap dipatok di bawah harga minyak goreng kemasan premium, untuk memastikan tetap terjangkau bagi masyarakat. Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebelumnya Rp 14.000 per liter kini menjadi Rp 15.700 per liter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *