GIMNI Serukan Penguatan Distribusi MINYAKITA

Menekan Harga ke HET Rp 15.700/Liter lewat Jalur yang Lebih Pendek & Peran BUMN Pangan

Jakarta, 10 Juni 2025 – Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) berpartisipasi dalam rapat koordinasi yang dipimpin Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Bapak Iqbal Shoffan S., untuk membahas optimalisasi pendistribusian MINYAKITA ke pasar rakyat. Hadir mewakili asosiasi, Bapak Sahat M. Sinaga bersama jajaran Sekretariat GIMNI. Berikut pokok hasil rapat sekaligus seruan resmi GIMNI untuk seluruh anggota produsen MINYAKITA.


1. Jaga Harga Eceran Tertinggi di Rp 15.700/Liter

Harga rata-rata nasional MINYAKITA per 4 Juni 2025 masih 7,26 % di atas HET. Produsen diimbau:

  • Memasang spanduk HET Rp 15.700/liter di setiap pasar yang menjual MINYAKITA.

  • Mengawasi mitra distribusi agar tidak menjual di atas HET, terutama di wilayah Bali-Nusra dan daerah 3T yang mencatat selisih harga tertinggi.

2. Larang Praktik Bundling

Polanya sederhana: satu karton MINYAKITA “diikat” dengan produk lain, membuat pengecer kesulitan membeli stok tunggal dan mendorong harga eceran naik. GIMNI meminta seluruh anggota:

  • Menegakkan kontrak dagang tanpa bundling.

  • Melaporkan pelanggaran agar Ditjen Tertib Niaga bisa menindak.

3. Pendekkan Rantai Pasok

Semakin sedikit simpul distribusi, semakin kecil akumulasi margin dan biaya logistik.

  • Target alur ideal: Produsen ➜ Distributor-1 (D1) ➜ Pengecer Pasar Rakyat.

  • Hentikan peran “D3” informal yang muncul di lapangan dan hanya menambah biaya.

4. Maksimalkan Jalur BUMN Pangan

Data Januari – 4 Juni 2025:

  • Bulog baru menyalurkan 4,40 % dari total volume nasional.

  • ID Food 3,31 %.
    Padahal bukti lapangan menunjukkan harga MINYAKITA yang melewati BUMN Pangan telah konsisten berada di kisaran HET.

GIMNI mengimbau produsen:

  1. Menandatangani MoU pasokan dengan Bulog & ID Food.

  2. Memprioritaskan volume MINYAKITA lewat jaringan 75 cabang BUMN Pangan, khususnya ke Papua, Maluku, NTT, dan Bali.

5. Dukungan Regulasi

Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan revisi Permendag 18/2024 untuk:

  • Mempertegas larangan bundling.

  • Memperpendek rantai distribusi resmi.

  • Memberi insentif ekspor lebih besar bagi produsen yang menyalurkan via BUMN Pangan.


Pernyataan Direktur Eksekutif GIMNI

“Kunci stabilisasi harga sederhana: rantai lebih singkat, jalur resmi, dan transparansi harga di kios. Mari kita tunjukkan komitmen industri dalam menyediakan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat sekaligus menjaga kelancaran ekspor.”
— Sahat M. Sinaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *