
Pemerintah Intensifkan Aksi Jangkauan Minyakita Langsung ke Konsumen
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan arahan tegas kepada Perum Bulog untuk memaksimalkan penyaluran minyak goreng bersubsidi langsung ke pasar tradisional guna memotong rantai distribusi yang panjang. Langkah strategis ini diambil setelah harga Minyakita masih melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir menegaskan pentingnya memangkas jalur distribusi yang selama ini memperpanjang rantai pasokan minyak goreng ke masyarakat. “Kalau menyalurkan melalui distributor itu sangat besar, ini akan memperpanjang rantai distribusi karena disalurkan ke D2 lagi, D2 mengambil keuntungan lagi, nanti dari D2 ada D3 bayangan yang tidak kita akui,” ungkap Tomsi dalam pernyataannya.
Evaluasi Kinerja Distribusi Bulog Dipercepat
Kemendagri memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Bulog untuk menyampaikan strategi konkret meningkatkan penetrasi pasar minyak goreng. Saat ini, distribusi Bulog ke pasar baru mencapai 5 persen, padahal target pemerintah menginginkan proporsi yang jauh lebih besar, bahkan lebih dari separuh total kebutuhan pasar.
“Ketika beras kita bisa, kenapa minyak goreng tidak bisa? Minggu depan saya minta jawabannya dari Bulog, langkah apa yang dilakukan agar penyalurannya tidak hanya 5% ke pasar, harus lebih banyak,” tegas Tomsi.
Realitas Harga Minyakita di Lapangan
Data terbaru per 3 Oktober 2025 menunjukkan rata-rata harga Minyakita mencapai Rp 17.900 per liter, atau naik 14,01 persen dari HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Disparitas harga sangat mencolok di berbagai wilayah, dengan harga tertinggi mencapai Rp 45.000 per liter di Kabupaten Puncak Jaya dan terendah Rp 14.000 per liter di Kabupaten Pandeglang.
Tenaga Ahli Utama KSP Bodro Pambuditomo mengidentifikasi perbedaan signifikan antara minyak goreng yang disalurkan BUMN Pangan dengan yang melalui agen distributor. Produk BUMN Pangan terbukti memiliki harga lebih terjangkau, bahkan mendekati atau di bawah HET, sementara pasokan melalui agen mencapai Rp 17.000 per liter atau lebih.
Program Bantuan Pangan Diperluas Oktober-November
Pemerintah mengalokasikan bantuan pangan tambahan berupa 365.000 ton beras dan 73.100 kiloliter minyak goreng untuk periode Oktober-November 2025. Program ini merupakan respons terhadap kondisi produksi beras nasional yang mulai melandai menjelang akhir tahun.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan memperoleh tambahan 2 liter minyak goreng selain 10 kilogram beras per bulan. Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 6,5 triliun telah diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendukung program ini.
Strategi Kolaborasi dengan Sektor Swasta
Kemendagri mendorong Bulog untuk mempercepat kerja sama dengan pihak swasta, termasuk PT SMART Tbk yang menawarkan kolaborasi khusus untuk distribusi minyak goreng di wilayah timur seperti Nusa Tenggara. Kemitraan strategis ini diharapkan dapat menjangkau daerah-daerah yang selama ini sulit diakses distributor konvensional.
Saat ini, proporsi pasokan Minyakita dari produsen ke BUMN Pangan baru mencapai 8 persen dari total kebutuhan. KSP merekomendasikan peningkatan hingga 20-30 persen agar dampak stabilisasi harga lebih signifikan.
Langkah Daerah Atasi Kelangkaan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan inisiatif progresif dengan mengantongi izin produksi lokal dari Kementerian Perdagangan. Perusahaan di Kabupaten Banjar telah siap memulai produksi dan repacking minyak curah dengan label resmi pemerintah mulai awal Oktober 2025.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel Ahmad Bagiawan menegaskan bahwa masalah utama bukan pada permintaan, melainkan tersendatnya pasokan dan izin repacking dari pusat. Dengan produksi lokal, diharapkan masyarakat Kalsel dapat mengakses minyak goreng sesuai HET secara konsisten.
Outlook Kebijakan Jangka Panjang
Evaluasi komprehensif terhadap efektivitas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) menunjukkan perlunya reformulasi strategi. Data menunjukkan harga minyak goreng domestik konsisten 10 persen di atas HET selama periode implementasi kebijakan tersebut.
Alternatif kebijakan yang direkomendasikan meliputi penugasan khusus BUMN seperti PTPN, ID Food, dan Bulog untuk menyediakan minyak goreng rakyat dengan harga sesuai HET, sementara pelaku usaha swasta dibebaskan dari kewajiban DMO-DPO dengan tetap membayar export levy dan export duty.