Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil berbeda dengan sertifikat SVLK (Sistim Verifikasi Legalitas Kayu). Gamal Nasir, Sekjen Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (GAPPERINDO) mengatakan bahwa SVLK adalah sertifikasi produk akhir karena pohonnya ditebang, kayunya diambil dan disertifikasi.

Sedangkan sertifikat ISPO, kata Gamal, setelah crude palm oil (CPO) diambil maka pohonnya harus dipelihara sesuai dengan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip dalam ISPO. Disinalah, ada peran pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkebunan untuk menjaga dan mengawal bagaimana tata kelola perkebunan kelapa sawit dilaksanakan.

“Maka kalau Komisi ISPO menjadi lembaga independen di luar Ditjebun, Kementerian Pertanian, tidak tepat. Apalagi nanti lembaga sertifikasi diberi wewenang penuh mengeluarkan sertifikat tanpa lewat sidang Komisi ISPO. Prinsip dan kriteria ISPO semuanya ada dalam UU. Bahkan cara kerja dan metode lembaga independen juga harus mengacu pada UU,” papar Gamal dalam keterangan resmi di acara International Conference and Expo – Indonesia Sustainable Palm Oil (ICE-ISPO) di Jakarta.

Gamal mengingatkan, seharusnya pemerintah tidak bisa melepaskan ISPO begitu saja pada lembaga independen. Pemerintah harus tetap mengawal lembaga sertifikasi. Pemerintah harus tetap mengawal dan menjaga bagaimana tata kelola perkebunan kelapa sawit dilaksanakan. Dan hal itu sudah menjadi tugas dan fungsi Ditjenbun sesuai dengan amanat UU.

“Jadi masalahnya bukan perlu tidaknya lembaga independen untuk ISPO, tapi Perpres ISPO jangan berisi hal-hal teknis perkelapasawitan. Presiden jangan dibebani hal-hal teknis sebab wewenangnya sudah dilimpahkan pada Menteri Pertanian. Kementerian lain berkontribusi dalam membantu pencepatan ISPO,” tegas Gamal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Bambang menambahkan ISPO itu sendiri juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 11/2015.

“Dalam Permentan tersebut juga telah diterangkan bahwa ISPO merupakan regulasi yang wajib diterapkan oleh kepada perusahaan kelapa sawit dalam upaya memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi, sosial, dan penegakan paraturan perundangan Indonesia di bidang perkelapa sawitan,” ungkap Bambang .

Lebih lanjut Bambang menuturkan, bahwa di dalam Permentan tersebut lengkap dan jelas bahwa sistem sertifikasi ISPO adalah serangkaian persyaratan yang terdiri dari 7 prinsip, 34 kriteria dan 141 indikator yang mencakup isu hukum, ekonomi, lingkungan dan sosial

“Semuanya sudah jelas tertuang dalam Permentan tersebut,” tegas Bambang.

Hal senada diungkapkan oleh Aziz Hidayat, Ketua Sekretariat ISPO bahwa tujuan ISPO sudah mencakupi semua yang diinginkan dunia internasional yaitu mendorong usaha perkebunan untuk mematuhi semua peratiuaran pemerintah, meningkatkan kesadaran pengusaha kelapa sawit untuk memperbaiki lingkungan dan melaksanakan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan untuk meningkatkan daya saing.

 

Sumber: Sawitindonesia.com