Resolusi Parlemen Eropa yang mengusulkan penghapusan minyak sebagai sumber biofuel tidak bersifat mengikat secara hukum untuk menjadi keputusan. Indonesia punya peluang untuk meng-counter usulan parlemen tersebut.
Peluang ini terungkap dalam Seminar Sehari bertemakan “Renewable Energy Directive II dan Usulan Kebijakan EU Untuk Menghilangkan Penggunaan Minyak Sawit Dari Energi Terbarukan”, di IPB Convention Center, Bogor, Selasa (24 April 2018). Seminar ini menghadirkan pembicara antara lain Eddy Esselink (MVO Belanda), Steven Gust ((Neste Oil), Mahendra Siregar (Direktur CPOPC), Ditya Agung Nurdianto, Ph.D, (Kepala Subdirektorat Pertanian dan Pengembangan Komoditas Kementerian Luar Negeri), dan Fadhil Hasan (Ketua Bidang Luar Negeri GAPKI).
Rosediana Suharto, Direktur Eksekutif Responsible Sustainable Palm Oil Initiatives (RPOI) mengatakan ada perbedaan prinsip antara Indonesia dan pihak Uni Eropa mengenai definisi phasing out atau pengurangan pemakaian sawit sebagai sumber energi terbarukan. Dalam perspektif Indonesia, istilah phasing out sama memboikot minyak sawit masuk ke Eropa.
“Tetapi Eropa pandangannya berbeda. Phasing out ini minyak sawit tetap bisa masuk Eropa. Namun, penggunaan biodiesel sawit tidak dimasukkan dalam target pengurangan gas emisi karbon mereka. Disinilah, kita ingin minta kejelasan mereka,” ujar Rosediana.
Eddy Esselink menjelaskan bahwa resolusi parlemen tidak punya kekuatan hukum. Karena proses legislasi di Uni Eropa harus melalui trialog yaitu parlemen, council, dan commision. “Hanya komisi yang dapat mengajukan legislasi. Selanjutnya perlu ada kesepakatan bersama dengan council,” tambahnya.
Mahendra Siregar, Direktur CPOPC, menjelaskan bahwa negara produsen sawit seperti Indonesia, Malaysia dan lima negara produsen lainnya telah mengirimkan surat bersama ke berbagai lembaga di Uni Eropa untuk memprotes penghapusan penggunaan sawit sebagai sumber biofuel.
Menurut Mahendra, posisi negara-negara Uni Eropa telah dipetakan mana yang pro dan kontra resolusi sawit. Untuk negara di kawasan Eropa Timur kemungkinan mendukung resolusi lantaran tidak ingin bergantung kepada sawit. Negara nordik berpotensi mendukung perdagangan yang terbuka.
Fadhil Hasan, Ketua Bidang Luar Negeri GAPKI,menyebutkan bahwa keputusan parlemen Uni Eropa belum menjadi undang-undang yang harus dijalankan. Diperlukan trialog dengan Komisi Eropa dan Dewan Eropa untuk mencapai keputusan untuk dilaksanakan di negara-negara anggota EU. Mulai tanggal 27 Maret ini, ketiga badan EU tersbeut memasuki putaran kedua perundingan trialog.
“Posisi masing-masing negara anggota EU berbeda-beda, demikian pula posisi parlemen, komisi dan dewan. Hasilnya belum kita ketahui sampai keputusan diperkirakan baru diambil pada 2019,” pungkasnya.
Seminar ini dihadiri 90 peserta dari perwakilan lembaga dalam dan luar negeri. Pembicara lain yang hadir di sesi kedua antara lain Pradnyawati (Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag), Gulat Manurung(Ketua DPW Apkasindo Riau), Diah Suradiredja (Yayasan Kehati). Majalah SAWIT INDONESIA termasuk yang mendukung kegiatan ini sebagai media partner seminar.
Sumber: Sawitindonesia.com