Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, meski kebijakan kebijakan penggunaan B20 sudah resmi diberlakukan pada 1 September 2018, transportasi masih belum diwajibkan untuk menggunakan B20

“Belum (diwajibkan pakai B20). Kita memang intensif berbicara dengan para pelaku dan para industriawan,” kata dia usai rapat dengan Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senin (3/9/2018).

Lantas bagaimana cara dia mendorong pelaku usaha pakai biodiesel B20?

Ia menjelaskan untuk para pelaku di transportasi laut dalam realisasi penggunaan minyak bauran sawit B20 sudah tidak ada masalah.

“Pelaku untuk di laut sudah oke, karena itu sudah diberlakukan oleh Pelni dalam kurun waktu yang panjang. Tapi kan kita nggak boleh mengambil alih untuk melakukan. Tapi dalam tahun ini kita akan berlakukan,” papar dia.

Ia menjelaskan untuk kendaraan di jalan raya seperti truk juga sudah dilakukan sosialisasi.

“Di darat, truk-truk juga sudah kita sosialisasikan, nah ini dalam tahap pemantapan mereka akan menggunakan itu, bahwa ada catatan-catatan ya kita akan diskusikan,” kata dia.

Hal yang terpenting yang ditekankan Menhub yaitu proses penggunaan B20 dilakukan dari hasil diskusi konstruktif.

“Yang penting adalah proses penggunaan B20 ini kita jalankan dengan diskusi yang konstruktif, artinya kita sudah perkirakan apa-apa yang jadi manfaat, yang harus disupport, kita harus bahas secara dalam,” kata dia

“Sebenarnya Permenhub jadi tidak begitu penting, karena gini, kalau kita buat Permenhub orang itu nolak kan lebih bermasalah. Lebih baik kita diskusi sampai diputuskan tanpa Permenhub itu jalan,” jelas dia. (dna/dna)

 

Sumber: Detik.com