Wilmar Indonesia mendukung kebijakan pemerintah menjaga inflasi bahan pangan dengan cara menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp11 ribu per kilogram (kg) selama enam bulan ke depan.
“Wilmar menyambut positif upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menstabilkan harga minyak goreng agar tidak terjadi kenaikan. Jika harga naik, kami paham akan berakibat tingginya tingkat inflasi,” kata M.P. Tumanggor, Komisaris Wilmar, dikutip Rabu (5/4).
Menurut Tumanggor, manajemen Wilmar dapat memahami keinginan pemerintah menjaga harga minyak goreng menjelang Ramadan dan Idul Fitri tahun ini. Untuk itu, ia yakin semua pelaku industri minyak goreng berkomitmen melaksanakan imbauan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah menahan lonjakan harga minyak goreng, Wilmar akan mengadakan operasi pasar minyak goreng yang dimulai 5 April 2017. Kegiatan ini berlangsung di 10 sentra area operasional Wilmar. Jumlah minyak goreng yang akan digelontorkan sekitar 2 ribu kemasan per hari di setiap lokasi.
Adapun harga operasi pasar migor sesuai arahan Enggartiasto yaitu sebesar Rp11 ribu per liter.
“Tujuan operasi pasar ini untuk menjaga tidak terjadi kenaikan harga minyak goreng terutama menghadapi Bulan Puasa dan Lebaran,” tambah Tumanggor.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga meyakini bahwa kebijakan HET untuk minyak goreng sebesar Rp11 ribu per kg, tak akan membuat keuntungan perusahaan anggota asosiasinya merosot.
Sahat menilai ketersediaan pasokan minyak goreng hasil produksi tengah meningkat. Bahkan, sebanyak 32 distributor minyak goreng yang merupakan anggota GIMNI dan sebagian anggota Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) siap meningkatkan pasokan minyak goreng sesuai dengan HET ke pasar tradisional dan pasar ritel.
“GIMNI akan segera memasukkan 3,2 juta minyak goreng dalam kemasan satu liter di bulan April. Kemudian, AIMMI akan memasukkan 1,8 juta. Jadi, total lima juta,” tutur Sahat.
Adapun dari 3,2 juta minyak goreng kemasan tersebut diberikan kepada pasar ritel modern sebanyak dua juta dan sisanya untuk pasar tradisional.
Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk membuat harga minyak goreng menjadi stabil dan sesuai dengan daya beli masyarakat dapat tercapai. Sedangkan, distributor tak terbebani karena masih menorehkan keuntungan.
Sekadar informasi, selain gula pasir dan minyak goreng, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga mengatrol HET untuk komoditas daging sapi dengan harga acuan sebesar Rp80 ribu per kg. Kebijakan HET ini akan berlaku efektif mulai 10 April mendatang.
Sumber: Cnnindonesia.com