PT Pertamina (Persero) masih kesulitan mengimplementasikan kewajiban kandungan biodiesel 20% (B20). Hingga Jumat (28/9) pekan lalu, Pertamina belum menerima 100% pasokan minyak sawit fatty acid methyl esters (FAME) dari produsen.
Pertamina mengajukan purchase order (PO) FAME mencapai 431.681 kiloliter (kl). “Untuk bulan ini, FAME yang diterima baru 62% dari PO. Kami menungggu pemenuhan pasokan fame dari produsen,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito kepada KONTAN, Jumat (28/9).
Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, saat ini hampir seluruh badan usaha sudah menjual solar dengan campuran FAME sebesar 20. Hanya Pertamina saja yang sampai saat ini masih kesulitan mendapatkan FAME. “Jadi semua sudah B20 selain Pertamina,” imbuh dia.
Dengan kondisi itu, pemerintah akan membahas masalah implementasi B20 tersebut. Djoko juga bilang pemerintah menyiapkan sanksi dan mekanisme terkait masalah pasokan FAME yang dialami Pertamina.
Pemeritnah bisa saja memberikan sanksi berupa denda kepada badan usaha yang tidak memenuhi implementasi B20. Sesuai aturan, sanksinya berupa denda Rp 6.000 per liter kepada badan usaha. Selain denda, pemerintah bisa mencabut izin usaha. “Badan usaha mana yang tidak kirim, masalahnya apa? Kalau salah, kami denda. Jika tidak mau denda, kami tutup saja izinnya,” tegas Djoko.
Sumber: Harian Kontan