Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit tetap menjalankan programnya meski pemerintah menghentikan sementara dana penguatan ekspor minyak kelapa sawit dan turunannya yang dikelolanya mulai 4 Desember 2018.

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO.152/PMK.05/2018 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDP Kelapa sawit p ada Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut diambil lantaran harga crude palm oil (CPO) internasional di bawah 570 dolar AS per ton.

“Pungutan dana sawit hingga 30 November 2018 mencapai Rp 14,48 triliun dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun lalu, yakni Rpl3,05 triliun. Ini berarti pungutan melampaui proyeksi tahun ini sebesar Rpl0,76 triliun,” ungkap Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Hendrajat Natawijaya di Jakarta, disalin dari Antara. Kendati demikian, menurut Direktur Keuangan, Umum. Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPDPKS Catur Ariyanto Widodo, program-program BPDPKS di tahun depan akan tetap berjalan. “BPDPKS adalah instansi pemerintah yang bentuknya BLU (Badan Layanan Umum). Jadi, dalam proses BLU, sisa uang yang enggak ke pakai di-carry over di tahun berikutnya, itu letup perhatikan prioritas program-program pemerintah dan komite pengarah,” tutur Catur.

Total anggaran yang di-alokasikan pada tahun 2018, sambungnya, sebesar Rp7 triliun. Dana tersebut untuk pelbagai program antara lain insentif biodisel, peremajaan sawit, riset dan promosi dengan total Rp5,51 triliun. Sehingga, sisa dana sekitar Rpl,49 triliun dapat digunakan untuk menjalankan program di tahun 2019,” imbuh Catur.

BPDPKS  sebagai salah satu badan pemerintah mendorong peningkatan produktivitas perkebunan kelapu sawit rakyat, melalui dukungan pendanaan replanting perkebunan kelapa sawit milik petani.

“Petani kelapa sawit, memiliki peran penting bagi pertumbuhan perkebunan kelapa sawit nasional, dimana luas lahan perkebunan kelapa sawit nasional sebesar lebih dari 12 persen merupakan milik petani,” kata Direktur BPDPKS, Herdrajat Natawijaya di Jakarta, disalin dari Antara.

Salah satu upaya untuk meningkatkan produktivitas tanaman sawit rakyat yakni melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang digagas pemerintah semenjak 2017 lalu. Program itu telah mendorong banyak petani untuk bisa mendapatkan bantuan pendanaan tersebut, apalagi ada bantuan pendanaan yang ditetapkan sebanyak Rp25 ju-ta/ha.

Bantuan tersebut dinilai mampu meringankan modal yang harus dikeluarkan petani karena biaya peremajaan sawit rakyat sesuai hitungan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mencapai Rp68 juta/ha. Sementara sisa kekurangan pendanaan bisa ditutupi petani lewat pengajuan kredit ke perbankan lewat skim Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya ditetapkan sekitar 7 persen. Senada dengan itu. Senior Advisor Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Abet-nego Tarigan, menegaskan keberpihakan pemerintah kepada perkebunan kelapa sawit milik rakyat, apalagi sebagian besar rakyat Indonesia berperan besar sebagai petani kelapa sawit yang mengolah lahannya untuk mencari penghidupan.

Melalui pengelolaan perkebunan kelapa sawit-yang berkelanjutan, maka praktek budidaya menanam kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit milik petani, akan menghasilkan panen Tandan Buah Segar (TBS) yang lebih baik.

“Produktivitas hasil panen perkebunan kelapa sawit milik petani akan menjadi lebih baik dan masa depannya akan lebih sejahtera,” kata Abetnego dalam diskusi bertema “Membedah Peremajaan Sawit Rakyat”.

Praktek budidaya terbaik dan berkelanjutan, menurut Direktur Mutu Certification, Irham Budiman, menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkebunan kelapa sawit rakyat. Untuk itu, petani kelapa sawit membutuhkan banyak dukungan dari berbagai, pihak, supaya kebun sawitnya berhasil.

“Praktek budidaya terbaik dan berkelanjutan hams dilakukan petani kelapa sawit, supaya hasil panen petani dapat menyejahterakan kehidupannya. Apalagi, masa depan sertifikasi ISPO, RSPO dan IS-CC dapat membantu meningkatkan hasil jual TBS milik petani,” ujarnya.

Menurut dia, dukungan pendanaan dari BPDPKS bagi petani kelapa sawit, juga menjadi dorongan yang penting bagi perkebunan kelapa sawit.

 

Sumber: Harian Ekonomi Neraca