Surat Kemenko Perekonomian menuai kontroversi. Sejumlah organisasi menilai surat tersebut menghalangi transparansi industri kelapa sawit yang sedang ramai diserukan.

Namun, dalam pandangan Senior Advisor Yayasan Kehati, Diah Suradiredja, surat tersebut justru menjadi bagian penting dalam pembenahan data perkebunan sawit Indonesia.

Dia menjelaskan, sebagai bagian dari penghentian izin baru dan evaluasi izin kebun sawit yang sudah ada, populer sebagai moratorium sawit, Kemenko Perekekonomian sedang melakukan rekonsiliasi data luas kelapa sawit di Indonesia. Rekonsiliasi dilakukan karena terdapat perbedaan data yang sangat signifikan. “Data tiap instansi berbeda-beda,” katanya, Sabtu (18/9/2019). Diah terlibat cukup intensif dengan Kemenko Perekonomian untuk rekonsiliasi data tersebut.

Menurut data Kementerian Pertanian, luas kebun sawit mencapai 20 juta hektare (ha), sementara data Badan Informasi Geospasial (BIG), luas kebun sawit seluas 17,9 juta ha.

Ada juga data yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengungkap luas kebun sawit 15 juta ha, sedangkan Badan Pusat Statistik memiliki data luas kebun sawit seluas 12 juta ha.

Data lain dimiliki Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta di bawah Kemenko Perekonomian dan melibatkan BIG, luas kebun sawit saat ini adalah 5,6 juta ha berdasarkan HGU untuk seluruh Indonesia, dan khusus Kalimantan seluas 5,9 juta ha yang diperoleh berdasarkan tutupan lahan. Kehati sendiri punya data ada 16,8 juta ha kebun sawit di Indonesia.

Data tersebut berasal dari sumber yang berbeda-beda. Ada yang berdasarkan HGU, berdasarkan data spasial berdasarkan tutupan lahan, dan survei. Ajaibnya, Diah mengungkapkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) malah tak punya data yang riil. Yang ada saat ini baru sekadar blok polygon.

Diah melanjutkan penjelasannya. Saat ini, rekonsiliasi data berdasarkan tutupan lahan sedang berlangsung dan baru mencapai 70%. Diharapkan, dalam waktu dekat akan ada satu data untuk luas sawit berdasarkan data tutupan lahan yang bisa disampaikan ke publik.

Data tersebut nantinya akan di-ouer/ay dengan data riil HGU untuk memperlihatkan kebun yang terindikasi sebagai tanpa izin, small holder, dan kemungkinan izin kebun yang belum ditanami sawit. “Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN harus mendapat data riil HGU per perusahaan, bukan sekadar blok poligon,” katanya.

Langkah tepat

Diah memandang, surat yang dilayangkan Kemenko Perekonomian kepada pelaku usaha kebun bertujuan untuk mendapat data riil HGU. Surat kepada Dewan Minyak sawit Indonesia, Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia, dan pimpinan perusahaan industri sawit itu bertujuan agar mereka menyampaikan data dan informasi terkait usaha kebun yang mereka kelola kepada pemerintah. Pengumpulan data ini agar pemerintah mendapat data yang benar untuk dikompilasi. “Surat Kemenko Perekonomian sangat strong, meminta perusahaan sawit menyampaikan data dan informasi dengan benar. Selama ini banyak data yang disembunyikan,” kata Diah.

Lantas, soal permintaan Kantor Menko Perekonomian agar data milik perusahaan dilindungi, Diah menyatakan dirinya memahami permintaan ,itu .agar ada data pasti yang bjs,a. dilansir pemerintah dan bisa diakses publik. “Bagi saya, ini langkah yang tepat karena Pemerintah harus dapat menyampaikan data ke publik dengan satu pintu,” katanya.

Ditanya soal pandangan sejumlah organisasi yang menilai surat tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat soal keterbukaan data HGU, Diah menegaskan surat itu bukanlah sebuah regulasi. “Itukan surat dari Kemenko ke para pengusaha, bukan surat edaran yang dijadikan kebijakan. Itu penekanan kepada pada perusahaan untuk setorkan data dan informasi karena kacaunya Kementerian ATR/BPN dalam pendataaan,” katanya.

Diah meminta mereka yang buru-buru bersuara keras mengkritik surat Kemenko Perekonomian untuk sabar. Menurut dia, saat data rekonsiliasi sudah terkumpul, maka data publik bisa disediakan pemerintah.

 

Sumber: Tabloid Agro Indonesia