Pemerintah saat ini sedang menyiapkan gugatan untuk Uni Eropa terkait diskriminasi sawit. Gugatan ini dilakukan melalui World Trade Organization (WTO) dengan firma hukum yang akan dipilih oleh pemerintah untuk mendampingi gugatan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan saat ini ada 5 firma hukum yang sudah masuk dalam daftar pilih pemerintah.

“Tapi begitu kita menggugat, kita harus sudah siap dengan segala macamnya. Karena ada di tahap konsultasi dan negosiasi,” kata Oke di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Dia menjelaskan, dari proses konsultasi dan negosiasi tersebut akan dicari kesepakatan antar negara. Jika tak terjadi kesepakatan maka Indonesia akan meminta WTO untuk membentuk panel untuk penyelesaian masalah.

“Dari situ prosesnya 1,5 tahun dari mulai mendaftarkan ke WTO, karena setelah mendaftarkan kita berikan waktu untuk ‘rujuk’. Kalau tidak ada kesepakatan, masuk ke tahap pembentukan panel,” jelas dia.

Oke mengungkapkan proses persiapan gugatan akan memakan waktu yang panjang. Yakni tiga bulan sampai satu tahun.

Hal ini karena pemerintah harus membekali law firm untuk materi gugatan dan. “Kita keberatan dengan kebijakan Uni Eropa terkait RED II delegated act, apa yang akan digugatnya tergantung law firm, termasuk pasal yang mana, karena tak bisa semuanya kita gugat,” ujarnya.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud menambahkan saat ini pemerintah tengah membahas perkembangan terkait kebijakan tersebut. “Kita akan bahas upaya tindak lanjut yang sedang dilakukan mengenai persoalan diskriminasi terhadap komoditas kelapa sawit,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2019).

Dia menjelaskan gangguan diskriminasi itu akan berdampak negatif terhadap program pengentasan kemiskinan dan menghambat pencapaian Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebelumnya, kebijakan diskriminatif yang dilakukan oleh Komisi Eropa melalui penerbitan Delegated Regulation yang merupakan turunan dari Renewable Energy Directive II (RED II) menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan (deforestasi) / indirect land-use change (ILUC) (Delegated Regulation/DR Article 3 and Annex).

Untuk itu, saat ini pemerintah tengah melakukan proses litigasi melalui forum World Trade Organization (WTO). Rencananya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan akan memimpin rapat penetapan kuasa hukum pada tanggal 20 Juni 2019 di Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai rancangan peraturan Komisi Eropa, Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of The EU RED II diskriminatif yang bertujuan menguntungkan minyak nabati lainnya yang diproduksi di Uni Eropa.

Indonesia bersama Malaysia dan Kolombia sepakat menolak kampanye hitam sawit di Uni Eropa. Kesepakatan itu merupakan hasil dari pertemuan The 6 Th Ministerial Meeting CPOPC (Council of Palm Oil Producing Countries) 27-28 Februari 2019 di Hotel Mulia, Jakarta.

“Para menteri memandang rancangan peraturan ini sebagai kompromi politis di internal UE yang bertujuan untuk mengisolir, dan mengecualikan minyak kelapa sawit dari sektor biofuel UE yang menguntungkan minyak nabati lainnya, termasuk rapeseed yang diproduksi oleh UE,” ujar Darmin.

 

Sumber: Detik.com