Minyak goreng sawit dihasilkan dari rantai pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi CPO, kemudian CPO dimurnikan dan difraksinasi menjadi minyak goreng siap konsumsi. Di Indonesia, minyak goreng yang beredar di pasar mayoritas berbahan baku minyak sawit (olein), sehingga harga minyak goreng dalam negeri sangat dipengaruhi oleh kondisi pasokan dan harga CPO.
Minyak goreng sawit umumnya dipasarkan dalam dua bentuk, yaitu minyak goreng curah (tanpa kemasan ritel) dan minyak goreng kemasan (bermerek). Harga minyak goreng domestik dipengaruhi oleh harga CPO internasional, nilai tukar, biaya produksi dan distribusi, serta kebijakan pemerintah terkait pasokan dalam negeri. Untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan, Pemerintah pernah menerapkan instrumen seperti Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).