DMO (Domestic Market Obligation) adalah kewajiban pasokan dalam negeri: produsen/eksportir CPO dan turunannya wajib memasok sebagian produksinya untuk kebutuhan minyak goreng domestik — terutama program MinyaKita — sebagai syarat memperoleh hak ekspor. Kebijakan ini diberlakukan pemerintah sejak krisis minyak goreng 2022 dan ketentuannya (rasio, harga, mekanisme) beberapa kali disesuaikan melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
Regulasi DMO/tata kelola minyak goreng terbaru dapat ditelusuri di register Regulasi GIMNI tema Minyak Goreng & Hilir Konsumen, dan dampaknya pada harga eceran terpantau di tracker harga minyak goreng.
Terakhir diperbarui: 12 Juli 2026