FAQ

Bagaimana Pungutan Ekspor (PE) CPO dihitung?

Pungutan Ekspor (PE) adalah pungutan dana perkebunan yang dikelola BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan, dahulu BPDPKS) atas ekspor CPO dan produk turunannya. Skemanya berubah antar-rezim: hingga September 2024 PE berupa tarif tetap (US$/MT) berjenjang mengikuti lapisan Harga Referensi, kemudian diubah menjadi persentase dari HR CPO — dengan tarif produk turunan lebih rendah daripada CPO untuk mendorong hilirisasi.

Tarif PE yang berlaku pada periode berjalan, beserta Bea Keluar dan dasar hukumnya (PMK/ketentuan BPDP), tercantum di tracker Harga Referensi CPO GIMNI.

Terakhir diperbarui: