Pungutan Ekspor (PE) adalah pungutan dana perkebunan yang dikelola BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan, dahulu BPDPKS) atas ekspor CPO dan produk turunannya. Skemanya berubah antar-rezim: hingga September 2024 PE berupa tarif tetap (US$/MT) berjenjang mengikuti lapisan Harga Referensi, kemudian diubah menjadi persentase dari HR CPO — dengan tarif produk turunan lebih rendah daripada CPO untuk mendorong hilirisasi.
Tarif PE yang berlaku pada periode berjalan, beserta Bea Keluar dan dasar hukumnya (PMK/ketentuan BPDP), tercantum di tracker Harga Referensi CPO GIMNI.
Terakhir diperbarui: