FAQ

Bagaimana Pungutan Ekspor (PE) CPO dihitung?

Pungutan Ekspor (PE) adalah pungutan dana perkebunan yang dikelola BPDPKS atas ekspor CPO dan produk turunannya. Skemanya berubah antar-rezim: hingga September 2024 PE berupa tarif tetap (US$/MT) berjenjang mengikuti lapisan Harga Referensi, kemudian diubah menjadi persentase dari HR CPO — dengan tarif produk turunan lebih rendah daripada CPO untuk mendorong hilirisasi.

Tarif PE yang berlaku pada periode berjalan, beserta Bea Keluar dan dasar hukumnya (PMK/ketentuan BPDPKS), tercantum di tracker Harga Referensi CPO GIMNI.

Terakhir diperbarui: 12 Juli 2026