Palm Oil Today

BGN Pisahkan Pengadaan Dapur MBG dari MinyaKita dan Komoditas Subsidi

29 Jul 2026

Jeriken minyak goreng curah dan karung bahan pangan di area logistik dapur institusional

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak boleh menggunakan MinyaKita, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), maupun LPG 3 kilogram dalam operasionalnya. Penegasan tersebut memisahkan pengadaan untuk program MBG dari komoditas subsidi yang ditujukan bagi masyarakat.

Jeriken minyak goreng curah dan karung bahan pangan di area logistik dapur institusional

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan larangan itu dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026. Kompas.com, CNN Indonesia, dan detikNews melaporkan bahwa BGN meminta masyarakat melaporkan SPPG yang ditemukan memakai barang subsidi. Pelanggaran akan ditindak melalui teguran dan surat peringatan; dapur yang tetap melanggar dapat ditutup.

MinyaKita merupakan salah satu komoditas yang disebut secara khusus bersama beras SPHP dan LPG 3 kilogram. Sudaryono mengatakan barang-barang tersebut tidak boleh dipakai untuk memasak makanan MBG. Kebijakan ini menempatkan kebutuhan minyak goreng dapur institusional pada jalur pengadaan yang berbeda dari kanal minyak goreng terjangkau untuk konsumen.

Pengadaan bahan pangan diminta mengikuti harga acuan

Selain melarang penggunaan komoditas subsidi, BGN meminta SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP). Dalam contoh yang disampaikan Sudaryono, dapur MBG diminta tidak memanfaatkan kejatuhan harga telur di tingkat peternak untuk membeli jauh di bawah harga acuan.

Menurut laporan Kompas.com dan CNN Indonesia, BGN menempatkan program MBG sebagai salah satu instrumen stabilisasi pasokan dan harga di tingkat produsen. Pembelian sesuai harga acuan disebut bertujuan agar petani dan peternak tidak dirugikan ketika harga pasar turun.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, sebagaimana dilaporkan Monitor Indonesia pada 28 Juli 2026, meminta agar larangan terhadap penggunaan barang subsidi dibarengi perhitungan anggaran yang matang. Ia mengingatkan agar perubahan pola pengadaan tidak meningkatkan biaya operasional SPPG tanpa perencanaan yang memadai. Pada saat yang sama, ia menyatakan memahami bahwa komoditas subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sementara MBG memiliki alokasi anggaran tersendiri.

Pasokan MinyaKita untuk pasar masyarakat tetap diperkuat

Di Serang Raya dan Cilegon, Perum Bulog Cabang Serang dilaporkan menambah pasokan MinyaKita sebanyak 20.000 dus atau sekitar 240.000 liter. Banten Hay melaporkan pada 28 Juli 2026 bahwa pasokan tersebut dialokasikan terutama untuk pengecer di pasar-pasar yang menjadi lokasi SPHP.

Kepala Bulog Cabang Serang Eko Nugroho menyebut tambahan itu membuat stok di gudang berada di kisaran 400.000 liter dan diperkirakan mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir Agustus 2026. Distribusi dilakukan bertahap melalui 478 mitra aktif. Menurut laporan yang sama, mitra menebus MinyaKita dari Bulog seharga Rp14.500 per liter untuk dijual kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi Rp15.700 per liter.

Perkembangan stok dan harga jual minyak goreng dapat dipantau melalui tracker harga minyak goreng nasional GIMNI. Dokumen kebijakan perdagangan dan pangan yang berkaitan dengan distribusi komoditas juga tersedia dalam register regulasi GIMNI.

Larangan BGN dan penambahan pasokan Bulog memperlihatkan dua jalur yang berjalan bersamaan: dapur MBG diarahkan menggunakan pengadaan non-subsidi, sedangkan MinyaKita dan komoditas stabilisasi tetap disalurkan melalui jaringan pasar untuk kebutuhan masyarakat. Pelaksanaannya akan bergantung pada pengawasan SPPG, kesiapan anggaran operasional, serta kelancaran pasokan di tingkat pengecer.

Sumber pantauan