Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika menggunakan kembali minyak goreng. Menurut BPOM, penggunaan ulang masih diperbolehkan sepanjang batas aman dan kondisi minyak diperhatikan.
RRI melaporkan bahwa pemanasan berulang dapat menyebabkan oksidasi dan membentuk senyawa seperti peroksida serta aldehida. Konsumsi minyak yang telah rusak disebut dapat meningkatkan risiko kenaikan kolesterol, penumpukan lemak, dan gangguan metabolisme.
Tanda awal kerusakan antara lain minyak cepat berasap, warna semakin gelap, dan muncul bau tengik. Minyak perlu diganti ketika warnanya sangat gelap, berbusa saat dipanaskan, berbau tengik, atau menjadi lebih kental.
BPOM menyarankan minyak digunakan maksimal dua hingga tiga kali. Sisa makanan perlu disaring setelah menggoreng, minyak lama tidak dicampur dengan minyak baru, dan proses memasak dilakukan pada suhu sedang.
Minyak jelantah juga disarankan tidak dibuang ke saluran air. Sisa minyak dapat disimpan dan disalurkan kepada pengelola jelantah.
Sumber pantauan
- RRI — BPOM Ingatkan Bahaya Minyak Goreng Dipakai Berulang, 31 Agustus 2026.