Palm Oil Today

Bulog Papua Perketat Pengawasan Minyak Goreng Jelang Ramadan

13 Feb 2026

Bulog Papua Perketat Pengawasan Minyak Goreng Jelang Ramadan
Menjelang bulan suci Ramadan, kebutuhan akan minyak kelapa sawit atau minyak goreng dan gula umumnya alami peningkatan. Oleh karena itu, menjaga stabilitas harga menjadi agenda penting bagi pemerintah. Hal ini diamini oleh Bulog Kantor Wilayah Papua dan Papua Barat yang mengambil langkah strategis dengan adanya upaya memperketat pengawasan distribusi minyak kelapa sawit dari pedagang hingga sampai ke tangan masyarakat. Dilansir dari Antara News, Pimpinan Bulog Papua dan Papua Barat, Ahmad Mustari, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui kombinasi sistem digital dan pemantauan lapangan. Bulog memanfaatkan aplikasi distribusi untuk melacak alur penyaluran, sekaligus melakukan inspeksi langsung di pasar tradisional dan kios pengecer. Pendekatan ini dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) serta mencegah praktik penyimpangan oleh oknum pedagang. Baca juga: GIMNI Dorong Revolusi Teknologi demi Perkuat Industri Sawit Nasional di Kancah Global Meski tidak memiliki kewenangan dalam ranah hukum, namun melalui otoritas yang dimiliki Bulog, lembaga ini dapat menjatuhkan sanksi administrasi hingga pencatatan daftar hitam bagi oknum yang berani melakukan permainan harga pada komoditas-komoditas utama seperti minyak kelapa sawit (minyak goreng) dan gula selama bulan ramadan. Dari sisi pasokan, Bulog memastikan bahwa stok minyak goreng di wilayah Papua berada dalam kondisi aman. Distribusi dilakukan secara bertahap dan merata melalui jaringan cabang di enam provinsi dan sepuluh kantor cabang. Strategi ini bertujuan menghindari konsentrasi pasokan di satu wilayah tertentu yang berpotensi memicu kelangkaan dan spekulasi harga. Masih melansir dari sumber yang sama, untuk memperkuat pengawasan Bulog melakukan kolaborasi dengan menggandeng aparat hukum demi menindak oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sidak minyak goreng Sumber: Antara News
Baru-baru ini Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Rama Samtam Putra, menyampaikan bahwa inspeksi mendadak (sidak) menemukan adanya kenaikan harga minyak goreng rakyat dari Rp15.700 menjadi Rp16.000 per liter di salah satu pasar tradisional Kota Jayapura. Kenaikan tersebut, meski relatif kecil, dinilai tetap melanggar ketentuan HET. Alasan yang dikemukakan pedagang terkait ketiadaan uang kembalian tidak dapat dibenarkan secara regulatif. Aparat kepolisian telah memberikan teguran tertulis dan menegaskan bahwa distributor minyak rakyat wajib mematuhi aturan harga yang berlaku. Temuan tersebut akan dibahas lebih lanjut untuk menentukan langkah pembinaan maupun tindakan lanjutan yang diperlukan. Diharapkan dengan sinergi antara Bulog dan aparat penegak hukum, pengelolaan distribusi minyak goreng rakyat di Papua diharapkan tetap terkendali, transparan, dan akuntabel sebuah prasyarat penting bagi ketahanan pangan dan stabilitas bisnis regional.