Kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dinilai berpotensi merugikan negara hingga Rp1,4–Rp1,8 triliun per tahun. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, menyebut potensi kerugian tersebut berasal dari selisih penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) akibat harga jual Minyakita yang ditekan di bawah harga keekonomian.
Menurutnya, dengan HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter, dasar pengenaan PPN menjadi lebih rendah dibandingkan jika minyak goreng dijual mengikuti harga pasar. Ia memperkirakan harga keekonomian minyak goreng bisa mencapai Rp19.800 per liter. Dari selisih tersebut, terdapat potensi kehilangan penerimaan PPN sekitar Rp400 per liter. Jika dikalikan dengan total distribusi sekitar 3,2 miliar liter per tahun, potensi kerugian negara bisa menembus Rp1,4 triliun hingga Rp1,8 triliun per tahun.
HET Minyakita Dinilai Tidak Tepat Sasaran
Sahat menilai kebijakan HET Minyakita berisiko tidak tepat sasaran karena berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok mampu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan Indonesia berada di kisaran 9–10 persen dari total populasi.
Dengan asumsi 10 persen dari sekitar 280 juta penduduk, jumlah masyarakat miskin diperkirakan 28 juta orang. Jika konsumsi minyak goreng rata-rata 8 kilogram per kapita per tahun, maka kebutuhan kelompok tersebut hanya sekitar 18.600 ton per bulan. Artinya, subsidi melalui HET Minyakita seharusnya bisa difokuskan pada kelompok rentan, bukan dinikmati seluruh konsumen.
Tekanan ke Produsen dan Harga CPO
Ia juga mengkritik kebijakan yang dinilai lebih menekan produsen minyak goreng untuk menjual murah, sementara harga bahan baku crude palm oil (CPO) mengikuti mekanisme pasar global. Menurutnya, tanpa pengendalian harga bahan baku, produsen akan kesulitan menjaga margin usaha jika harga jual dibatasi lewat HET.
Second Brand Dinilai Sulit Bersaing
Terkait rencana pemerintah mendorong produksi second brand sebagai pendamping Minyakita, Sahat menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif selama Minyakita tetap dijual bebas dengan harga HET di pasar. Karakter konsumen Indonesia yang sensitif terhadap harga membuat produk di atas HET berpotensi kalah bersaing.
Usulan: Minyakita Jadi Bantuan Tertutup
Sebagai solusi, GIMNI mengusulkan agar Minyakita difokuskan sebagai program bantuan tertutup bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bukan sebagai produk komersial yang dijual bebas. Dengan skema ini, subsidi dinilai lebih tepat sasaran, penerimaan PPN bisa lebih optimal, dan distorsi harga di pasar minyak goreng nasional dapat diminimalkan.
Isu HET Minyakita, potensi kerugian negara, hingga tata kelola subsidi minyak goreng menjadi perhatian penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri sawit nasional.