KBRN, Bengkulu : Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu memastikan harga minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita tetap sama. Pedagang yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) diduga tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Kamis (13/02/2025)

Informasi yang diterima menunjukkan adanya pengecer yang menjual minyak goreng melebihi harga yang ditetapkan pemerintah. Harga yang dijual berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.000, sementara HET yang ditetapkan adalah Rp15.700.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Jasya Arief, meminta pedagang mematuhi peraturan untuk menjaga harga tetap terjangkau. Pihaknya akan terus mengawasi peredaran minyak goreng dan memastikan pedagang mematuhi harga yang telah ditentukan.

Jasya juga menegaskan bahwa kebutuhan minyak di Kota Bengkulu tercukupi dan stoknya tersedia dengan baik.

“Jika ada pedagang yang menjual minyak di atas HET, pihaknya akan memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis,” ujarnya.

Dengan langkah tersebut, Jasya berharap harga minyak dapat tetap stabil dan terjangkau oleh masyarakat. Disperindag berkomitmen untuk menjaga kelancaran distribusi minyak goreng di Kota Bengkulu.

sumber: https://www.rri.co.id/daerah/1322952/disperindag-awasi-penjualan-minyak-goreng-melebihi-het

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *